Ketua 234 SC Tangsel: Korupsi Perampasan Masa Depan Rakyat, RUU Perampasan Aset Harga Mati

TANGERANG SELATAN,infonarasi.com – Dampak destruktif korupsi yang memangkas hak sosial masyarakat memicu reaksi keras dari kalangan muda. 234 SC DPC Tangerang Selatan secara terbuka menuntut ketegasan negara melalui pengesahan RUU Perampasan Aset sebagai langkah nyata pemulihan kerugian negara.

Dalam keterangan resminya yang diterima media, Minggu (30/08/2026), Ketua 234 SC DPC Tangsel, Adam Pradha Wicaksono, S.H., menyatakan bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan yang nyata kepada rakyat, bukan kepada para koruptor. Ia menilai sanksi pidana maksimal wajib diterapkan, terutama pada kasus korupsi yang dilakukan dalam keadaan yang memberatkan dan berdampak luas bagi masyarakat.

“Ketika anggaran pendidikan, kesehatan, bantuan sosial, dan pembangunan dikorupsi, yang menjadi korban adalah jutaan masyarakat yang kehilangan haknya. Korupsi bukan sekadar pencurian uang negara. Korupsi adalah perampasan masa depan rakyat,” ujar Adam.

Ia menambahkan bahwa pesan hukum yang ingin dibangun harus sederhana namun berisiko tinggi bagi pelaku. Siapa pun yang nekat melakukan korupsi wajib berhadapan dengan hukum yang tegas, kehilangan kebebasan, serta kehilangan seluruh aset hasil kejahatannya untuk dikembalikan demi kemakmuran rakyat.

Melalui narasi antikorupsi ini, 234 SC Tangsel mengingatkan bahwa setiap rupiah uang negara harus dilindungi. Pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai akan menjadi pilar utama dalam membangun budaya integritas yang kuat di Indonesia, sekaligus memastikan tidak ada celah bagi para pelaku untuk menyembunyikan kekayaan hasil kejahatan. (sg)

 

Baca Juga:

infonarasi.com