Tak Mau Asal Copy Paste, DPRD Kota Serang Sesuaikan Perda PUK dengan Kondisi Lokal

Serang – DPRD Kota Serang tengah membahas revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK). Pembahasan kini memasuki tahap Panitia Khusus (Pansus), yang salah satunya akan melakukan konsultasi ke Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, Pansus telah menerima surat perintah tugas untuk melakukan konsultasi langsung dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya selaras dengan ketentuan nasional, tetapi juga dapat diterapkan sesuai kondisi dan kebutuhan Kota Serang.

“Salah satunya berkonsultasi mengenai dasar hukum yang dikeluarkan oleh dua kementerian, perdagangan dengan pariwisata,” kata Muji, Selasa (18/8/2026).

Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam revisi Raperda PUK adalah persoalan perizinan tempat hiburan malam (THM).

Muji menjelaskan, kewenangan perizinan usaha saat ini berada di pemerintah pusat melalui sistem Online Single Submission (OSS). Karena itu, DPRD perlu memastikan aturan daerah yang disusun tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku di tingkat pusat.

Menurut Muji, konsultasi dengan kementerian juga diperlukan untuk memahami sejumlah peraturan menteri yang mengamanatkan penyesuaian regulasi di tingkat daerah.

Meski demikian, ia menegaskan aturan dari pemerintah pusat tidak dapat diterapkan begitu saja tanpa mempertimbangkan karakteristik serta kebutuhan masyarakat Kota Serang.

“Tidak bisa juga kita copy paste dari pusat. Harus kita sesuaikan dengan kondisi lokal dan kearifan Kota Serang,” ujarnya.

Selain berkonsultasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata, DPRD Kota Serang juga akan melibatkan sejumlah pihak dalam pembahasan Raperda PUK.

Wali Kota Serang akan diundang untuk menyampaikan arah dan tujuan pemerintah daerah terkait regulasi penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kota Serang.

Muji berharap revisi Perda PUK nantinya mampu menghadirkan aturan yang lebih tegas sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha kepariwisataan.

Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan tetap mempertimbangkan kondisi lokal, kepentingan masyarakat, serta karakteristik Kota Serang. (ADV)

Baca Juga:

infonarasi.com