DPRD Kota Serang Bahas Ulang Raperda Pariwisata, Regulasi Miras Jadi Perhatian

KOTA SERANG – Pembahasan Revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan (PUK) Kota Serang memasuki babak baru. Setelah mendapat pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD, regulasi yang juga mengatur tempat hiburan dan minuman beralkohol itu akan dibahas lebih mendalam di tingkat Panitia Khusus (Pansus).

Tahap ini menjadi momentum penting untuk menyempurnakan isi Raperda agar mampu menjawab aspirasi masyarakat sekaligus tetap sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Wali Kota Serang, Budi Rustandi, menegaskan bahwa seluruh masukan, termasuk pandangan fraksi yang menyampaikan penolakan terhadap sejumlah substansi, akan menjadi bahan pembahasan bersama di Panitia Khusus (Pansus).

“Semuanya bagus, menolak. Kan sama dengan saya, sama dengan keinginan saya. Nanti dibahas di Pansus bareng-bareng. Mana yang terbaik bersama ulama, para tokoh, DPRD,” ujar Budi usai rapat paripurna DPRD Kota Serang, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, sejak awal Pemerintah Kota Serang mengusulkan aturan yang lebih tegas, termasuk larangan terhadap seluruh peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Serang. Namun, usulan tersebut harus melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi agar tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Usulan kita adalah melarang semua minuman keras yang ada di Kota Serang, di mana pun tempatnya. Tapi hasil harmonisasinya seperti itu karena tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,” jelasnya.

Budi menegaskan, setiap ketentuan dalam Raperda harus memiliki dasar hukum yang kuat. Jika bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, maka regulasi tersebut berpotensi batal atau tidak dapat diberlakukan.

“Nah, ketika di sini saya coret misalkan, ‘Ini tidak boleh dibatasi, harusnya dilarang’, balikin ke sana tetap batal, gugur,” katanya.

Tak hanya membahas pengaturan usaha kepariwisataan dan minuman beralkohol, Pansus juga akan mengkaji mekanisme pemberian sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha. Seluruh pembahasan akan melibatkan DPRD, ulama, serta tokoh masyarakat untuk menghasilkan regulasi yang komprehensif dan dapat diterapkan secara efektif.

“Pemerintah Kota Serang berharap revisi Raperda PUK nantinya mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat pengawasan terhadap penyelenggaraan usaha kepariwisataan, sekaligus menciptakan iklim usaha yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” harapnya. (red)

Baca Juga:

infonarasi.com