Pimpin Operasi Pekat, Ketua DPRD Kota Serang: THM Membandel Akan Ditindak Tegas

KOTA SERANG – Ketua DPRD Kota Serang, H. Muji Rohman, turun langsung memimpin inspeksi dan razia ke sejumlah tempat hiburan malam (THM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang dalam rangka pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat), Sabtu (25/7) dini hari.
Operasi tersebut menyasar sejumlah lokasi yang diduga masih beroperasi meski telah mendapat peringatan dari pemerintah daerah. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran di antaranya Savana Ramayana, RMC Legok, serta sejumlah kios remang-remang di kawasan Rau.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat Kota Serang.
Dalam operasi tersebut, Muji Rohman didampingi Kasatpol PP Kota Serang, Heri Hadi, beserta jajaran, mulai dari Wakasat (Sekretaris Dinas), para kepala bidang, kepala seksi, hingga personel Satpol PP yang terlibat langsung di lapangan.
Muji Rohman menyayangkan masih adanya pengusaha tempat hiburan malam yang mengabaikan surat peringatan dan tetap beroperasi meski sejumlah tempat telah disegel oleh pemerintah.
“Kami sangat menyayangkan masih ada pengusaha tempat hiburan malam yang membandel. Padahal surat edaran dan peringatan sudah diberikan, bahkan beberapa tempat sudah disegel. Namun, mereka tetap nekat beroperasi tanpa izin dari pihak yang berwenang,” tegas Muji.
Dalam razia tersebut, petugas menyita sejumlah minuman keras sebagai barang bukti. Selain itu, dilakukan pendataan terhadap pemandu lagu (LC) maupun pengunjung yang berada di lokasi.
Muji menegaskan, apabila para pelanggar kembali ditemukan dalam razia berikutnya, pemerintah akan mengambil langkah lebih tegas, termasuk menyerahkan mereka kepada Dinas Sosial untuk mendapatkan pembinaan.
Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah telah menetapkan sanksi berat bagi pengusaha tempat hiburan malam yang tetap melanggar aturan.
“Sesuai surat edaran Wali Kota Serang, pengusaha yang tetap membandel dapat dikenakan denda mulai Rp150 juta hingga Rp1 miliar. Bahkan, DPRD Kota Serang akan mengkaji kemungkinan peningkatan sanksi menjadi Rp1 miliar hingga Rp5 miliar sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Kasatpol PP Kota Serang, Heri Hadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menjalankan kebijakan pemerintah daerah dan DPRD secara konsisten.
“Kami sebagai pelaksana kebijakan pemerintah daerah tidak pernah memberikan rekomendasi kepada tempat hiburan malam yang telah ditutup untuk kembali beroperasi. Penertiban akan terus kami lakukan agar tidak ada lagi pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan,” kata Heri.
Dalam pelaksanaan operasi, petugas juga mendapati beberapa tempat hiburan malam, seperti di kawasan Rau Atas, IONI, dan Boulevard Cafe di wilayah Serang Timur, telah tutup sebelum tim tiba di lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa informasi mengenai pelaksanaan razia telah diketahui lebih dahulu oleh pihak tertentu. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi yang menguatkan dugaan tersebut.
Pemerintah Kota Serang berharap pelaksanaan Operasi Pekat menjadi langkah nyata dalam menjaga ketertiban umum, menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, serta meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan yang berlaku. Evaluasi terhadap pelaksanaan operasi juga akan dilakukan agar kegiatan penegakan hukum ke depan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran. (red)







