Tangerang Luncurkan Teknologi Pengolahan Sampah RDF dan Program Pengelolaan Berbasis Masyarakat

Tangerang, (infonarasi.com) – Pemerintah Kota Tangerang secara resmi meluncurkan pengolahan sampah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), program sedekah kompos, serta pencanangan pengelolaan sampah berbasis partisipasi masyarakat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing. Program ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA serta meningkatkan efisiensi pengelolaan limbah.

Teknologi RDF dipilih sebagai solusi utama pengelolaan sampah dengan memanfaatkan tiga unit alat pengolahan yang mampu mengolah hingga 4 ton sampah per jam dan menghasilkan RDF sebanyak 1-2 ton per jam. Produk RDF tersebut akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di Pabrik Semen PT Solusi Bangun Indonesia.

“Kami berharap teknologi ini dapat menjadi langkah awal untuk mengatasi permasalahan sampah di Kota Tangerang. Pengembangan teknologi RDF akan terus dilanjutkan pada tahun 2025 dengan tambahan satu unit alat baru,” ujar Wawan Fauzi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang.

Selain RDF, teknologi trommel juga akan dioperasikan pada 2025. Trommel ini berfungsi memisahkan sampah organik dan anorganik dari timbunan sampah (proses mining). Sampah organik akan dimanfaatkan sebagai kompos atau material urug, sementara sampah anorganik akan diolah menggunakan alat RDF. Dengan proses ini, diharapkan volume gunungan sampah di TPA Rawa Kucing dapat berkurang secara signifikan.

Tidak hanya fokus pada pengelolaan sampah, instalasi pengolahan air lindi di TPA Rawa Kucing juga akan direvitalisasi dengan sistem Advance Oxidation Process (AOP) untuk menghasilkan air limbah yang memenuhi baku mutu. “Peningkatan instalasi ini menjadi prioritas kami untuk memastikan pengelolaan air lindi berjalan optimal,” ungkap Risdiana Setiawan, Kepala UPT TPA dan Retribusi.

Pengembangan ini akan dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangerang, dengan rencana pengajuan bantuan kepada pemerintah pusat, termasuk Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pekerjaan Umum, untuk mendukung pengadaan unit pengolahan RDF.

Tahun 2025 juga direncanakan sebagai tahun penataan fisik TPA Rawa Kucing, meliputi pembangunan pagar pembatas lahan, saluran drainase, serta penataan landfill menggunakan metode terasering dan penutupan tanah merah. Langkah ini bertujuan untuk memperpanjang masa pakai TPA, sembari mengembangkan teknologi pengolahan sampah yang ramah lingkungan dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.

Dengan inovasi ini, Kota Tangerang berharap dapat menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan memberikan dampak positif bagi lingkungan serta masyarakat. (Advertorial)

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *