Pengacara ASC&P Somasi Sekwan DPRD Provinsi Banten Terkait Tagihan Publikasi Yang Belum Dibayar

Kota Serang (infonarasi.com) – Firma Hukum Arbanigo.S.Colia & Partners mensomasi Sekretariat DPRD Banten karena tidak ada pembayaran terhadap kegiatan belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan yang telah tayang sebanyak 42 kali tayang di 3 media berbeda. Adapun kerugian dari kegiatan tersebut Rp 343.014.000 dengan rincian 42 tayang x 8.167.000 rupiah pertayang.
Arbanigo Sembiring Colian. SH, MH,CCL.,CLA dari Firma Hukum Arbanigo.S.Colia & Partners mengatakan surat somasi tersebut merupakan upaya untuk menagih pembayaran yang tidak kunjung di bayarkan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Banten.
“Ini upaya kita untuk menuntut hak dari klien kami mengenai kegiatan yang sudah dikerjakan” katanya saat ditemui di Kota Tangerang. Kamis, (19/12/24).
Surat somasi ini berlaku selama 3 x 24 jam, terhitung pertanggal 23 Desember 2024 sampai 25 Desember 2024, bila mana surat somasi ini tidak di tanggapi maka akan kita melakukan upaya hukum yakni membuat Laporan Polisi padabPolda Banten dan Pengadilan Negeri Serang.
Kami berharap masalah ini antara klien kami dan pihak Seketariat Dprd Provinsi Banten dapat di selesaikan secara musyawarah dan adil secara profesional
Sedangkan pemilik Direktur Perusahaan, BSG menyebutkan bahwa” Setiap Pemasangan iklan display media cetak, itu real pesanan dari pihak Seketariat DPRD, yang inisial FM,”
“Kita tidak pernah memasang Iklan display tanpa adanya permintaan dari pihak Seketariat, jadi ini adalah kesepakatan kedua belah pihak, tidak ada unsur paksaan dari mana pun.
Jadi kami juga meminta agar pihak Seketariat dapat menyelesaikan kewajibannya sesuai dengan kesepakatan bersama. Karena kewajiban kita sebagai penyedia sudah diselesaikan, bukti tayang, invoiece, dan Faktur Tagihan sudah di terbitkan.Ungkapnya. (Bin)






