Forwara Minta APH Usut Dugaan Pungli PTSL Di Tinggar

Serang (infonarasi.com) – Forum Wartawan Pemantau Peradilan (FORWARA) minta Aparat Penegak Hukum (APH), usut dugaan Pungutan Liar (Pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Tinggar, Kecamatan Curug, Kota Serang-Banten.
Pasalnya, FORWARA sudah mendapatkan beberapa pengaduan dari masyarakat tentang adanya Pungli PTSL tersebut.
“Ada beberapa masyarakat yang mengadu ke kami (FORWARA), tentang adanya Pungli PTSL di Kelurahan Tinggar,” jelas Ketua Investigasi DPP Forwara J Irwan M, saat dihubungi via WhatsApp, Kamis, 25 Januari 2024.
Pengaduan yang di terima meliputi, pembuatan PTSL dari tahun 2019 hingga 22 Januari 2024, yang belum selesai.
“Itu udah lama loh, dari tahun 2019 hingga sekarang sudah tahun 2024 belum selesai juga,” ujar Irwan.
Bukan hanya itu saja, bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan tanahnya di program PTSL, di minta biaya sebesar 1 Juta Rupiah per sertifikat.
“Iya, ada beberapa masyarakat yang sudah mentransfer uang 1 juta ke satgas kelurahan,” ucapnya.
Petugas mengiming-imingi sertifikat tersebut cepat selesai bila sudah di berikan dana tersebut.
“Laporan yang kami terima, uang tersebut katanya untuk mempercepat pembuatan PTSL tersebut, yaaa buat ngasih sana sini lah,” kata Irwan.
Irwan mengaku, dirinya telah mengumpulkan data dan keterangan korban, guna melengkapi pemberkasan laporan ke APH.
“Data sudah ada di kami, bukti korban yang sudah mentransfer 1 Juta Rupiah juga sudah ada, tinggal kita buat laporannya ke APH,” tutup Irwan. (Red)