Sada Arih Sinulingga, S.H, MH : Pelapor Tidak Mempunyai Legal Standing, Minta Hakim Hentikan Perkara Dugaan Pemalsuan Surat PTP. IV Lubuk Dalam, Riau.

Sidang Perdana PN Siak, Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum

Siak,Riau (infonarasi.com) – Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Siak Kelas II, di Kabupaten Siak Provinsi Riau (Senin, 09/03/2026)

Perkara dugaan Pemalsuan surat dan menggunakan surat surat palsu atas laporan pihak PTP IV ( sebelumnnya PTP.V) Lubuk Dalam terhadap dua terdakwa yaitu A.S dan P.T yang sudah ditahan sejak tgl 23 Februari 2026 yang lalu untuk kepentingan sidang karena sudah P 21.

Kasus ini dilaporkan pihak PTP.V Kebun Lubuk Dalam ke Polda Riau pada tanggal 18 April 2022 berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/191/IV/2022/SPKT/RIAU sebagaimana yang dimaksud melanggar pasal 263 ayat (1) atau asal 263 ayat(2) KUHP atau pasal 391 KUHP yang baru.

Penasehat Hukum kedua terdakwa yaitu Advokat.Drs.Sada Arih Sinulingga,SH ,MH dan Adv.Mahatir Hardi Prasetia,SH.,MH dari Kantor Hukum SAS LAW FIRM Jakarta dan Cabang Pekan Baru memberikan keterangan tertulis kepada wartawaan.

Foto : Penasehat Hukum SAS LAW Firm di PN Siak, Riau (Senin, 09/03/2026)

Seusai sidang ,Penasehat Hukum berpendapat berpendapat dan menilai berdasarkan surat dakwaan yang telah dibacakan JPU bahwa Polda Riau yang telah menetapkan klien nya sebagai tersangka dan saat ini sudah sebagai terdakwa sangat keliru.

“Hal ini karena klien kami tidak ada memalsukan surat milik PTP.V Kebun Dalam, justru klien kami memiliki SKGR ( Surat Keterangan Ganti Rugi Tanah ) atas nama Penjual Firman Sembiring yang dibelinya dari pihak sebelumnnya dan antara Firman Sembiring kepada klien kami AS” ; ujar Penasehat Hukum

“Apabila memang objek tanah ini ada HGU atas nama PTP.V Kebun Lubuk Dalam maka seharusnya langkah yang diambilnya seharusnya menggugat secara Perdata dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum”. Ujar Sada Arih Sinulingga

Foto : Advokat Drs. Sada Arih Sinulingga, S. H., M. H, Managing Parthners SAS Law Firm di PN Siak, Riau (Senin, 09/03/2026)

SAS Law Firm adalah firma hukum profesional yang berbasis di Jakarta, menyediakan konsultasi dan bantuan hukum komprehensif untuk individu maupun perusahaan.

“Ini bagaimana penyidik kepolisian dan kejaksaan menyatakan pemalsuan surat atau penggunaan surat palsu sedangkan terdakwa tidak ada memalsukan surat pihak PTP.V Kebun Lubuk Dalam” : tambahnya

” Lagi pula menurut klien kami tanah tersebut ditanam oleh Firman Sembiring dan oleh klien kami AS bukan oleh PTP.V Kebun Lubuk Dalam jadi tidak benar pihak PTP. V yang menanam dan merawatnya “. Jelasnya

Advokat SAS LAW Firm merupakan ahli dalam hukum bisnis, litigasi perdata/pidana, ketenagakerjaan, dan pertanahan. SAS Law Firm mengedepankan solusi hukum yang efektif, strategis, dan berintegritas.

“Selain itu menurut klien kami , tidak ada tanda- tanda patok yang dipasang pihak PTP.V disekitar tanah tersebut justru samping kiri dan kanan tanah klien kami milik penduduk dan tidak berbatas langsung dengan tanah HGU PTP.V Kebun Lubuk Dalam ” : Tambahnya

Karena itu Penasehat Hukum kedua terdakwa berharap Majelis Hakim yang mengadili perkara ini dapat menghentikan perkara ini pada putusan sela karena Pelapor tidak memiliki legal standing sebagai pihak yang dirugikan .

Dan tidak ada surat pihak pelapor yang di palsukan dan seharusnya diselesaikan secara perdata karena klien kami ada surat bukti kepemilikan berupa SKGR maka hanya peradilan secara perdatalah yg berwenang menyatakan surat tersebut palsu bukan penyidik atau kejaksaan . ;tegasnya

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi situs resmi mereka di lawfirmsas.com. atau menghubungi langsung Kantor Pusat SAS LAW FIRM di Ruko Gading Batavia LC.09/8 Kel.Kelapa Gading Barat ,Kec Kelapa Gading Jakarta Utara dan Kantor Cabang Riau di Jl.Paus Ujung No.22 D Kel.Tangkerang Barat Kec.Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.

(sisgin)

Baca Juga:

infonarasi.com