Kejari Cilegon Dalami Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD TA 2024-2025

​Cilegon, (infonarasi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pengadaan sewa peralatan serta makan dan minum pada agenda reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

​Penyelidikan ini mencuat di tengah suasana bulan suci Ramadan, di mana publik menaruh perhatian besar terhadap integritas pengelolaan anggaran pemerintah daerah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Cilegon, Nasruddin, mengonfirmasi bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (pulbaket).

​”Benar, kami sedang melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan tersebut,” ujar Nasruddin saat memberikan keterangan resmi.

​Langkah ini diambil untuk memastikan apakah terdapat unsur tindak pidana dalam pelaksanaan pengadaan sewa peralatan dan konsumsi kegiatan reses tersebut. Kejaksaan saat ini sedang fokus pada:

* ​Penghimpunan dokumen administrasi terkait anggaran.

* ​Klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait.

* ​Penelusuran alur penggunaan anggaran guna menemukan potensi penyimpangan.

Kejari Cilegon menetapkan beberapa poin krusial dalam pendalaman perkara ini, di antaranya:

* ​Validasi Peristiwa: Memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana dalam pengadaan.

* ​Bukti Awal: Mengumpulkan bukti untuk memperjelas duduk perkara.

* ​Identifikasi Peran: Menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

* ​Kerugian Daerah: Menilai potensi kerugian keuangan daerah akibat dugaan penyimpangan.

* ​Status Perkara: Menentukan apakah kasus ini dapat ditingkatkan ke tahap penyelidikan atau penyidikan lebih lanjut.

Momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri menjadi pengingat penting bagi penegakan hukum untuk tetap berjalan profesional dan transparan. Kejari Cilegon menegaskan bahwa proses ini akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga kepercayaan masyarakat.

​Di sisi lain, Sekretaris DPRD Kota Cilegon, Heri, belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah hukum yang dilakukan oleh Kejari Cilegon hingga berita ini diturunkan. (Red)

Baca Juga:

infonarasi.com