DPRD Kota Serang Buka Posko Pengaduan SPMB 2026, Siap Tindak Tegas Dugaan Jual Beli Kursi

Serang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses penerimaan peserta didik baru berlangsung secara jujur, adil, dan transparan.

Masyarakat diminta tidak ragu melaporkan berbagai bentuk pelanggaran yang ditemukan, termasuk indikasi praktik transaksional atau dugaan jual beli kursi sekolah.

Wakil Ketua II DPRD Kota Serang, Roni Alfanto, menegaskan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB tahun ini akan diperketat. Melalui Komisi II dan seluruh anggota DPRD, pihaknya berkomitmen mengawal proses seleksi sejak tahap awal hingga selesai.

Menurut Roni, DPRD Kota Serang membuka pintu pengaduan seluas-luasnya agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan maupun aspirasi.

“Kantor DPRD Kota Serang terbuka 24 jam. Kalau sedang tutup, silakan datang ke rumah anggota dewan. Kami siap menerima laporan dan aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan SPMB,” ujar Roni saat ditemui di Serang, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan, penerapan pakta integritas dalam pelaksanaan SPMB sebenarnya telah dimulai sejak tahun lalu. Namun, pada tahun pertama penerapannya masih ditemukan sejumlah kendala, baik dari sisi teknis maupun pemahaman masyarakat terhadap sistem yang baru diberlakukan.

“Pada tahun pertama kami masih memaklumi jika terdapat sejumlah kekurangan yang perlu diperbaiki. Saat itu masih banyak persoalan karena sistem ini tergolong baru dan sebagian masyarakat belum sepenuhnya memahami mekanisme SPMB,” jelasnya.

Memasuki tahun ajaran 2026, DPRD berharap pelaksanaan SPMB dapat berjalan lebih baik dan matang. Transparansi dinilai menjadi kunci utama agar seluruh calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama tanpa merasa dirugikan dalam proses seleksi.

DPRD Kota Serang juga mengingatkan pihak sekolah dan panitia pelaksana untuk mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Setiap laporan masyarakat yang terbukti valid akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan kewenangan yang ada.

“Jika ditemukan praktik transaksional, termasuk dugaan jual beli kursi dalam proses SPMB, silakan laporkan kepada DPRD Kota Serang. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan,” tegas Roni.

Melalui pengawasan yang melibatkan partisipasi masyarakat, DPRD Kota Serang berharap hak pendidikan bagi seluruh anak di Kota Serang dapat terpenuhi secara adil, setara, dan bebas dari praktik pungutan liar. (red)

Baca Juga:

infonarasi.com