Berawal dari Hubungan Profesional, Dugaan TPKS dan Pornografi Dilaporkan ke Polda Banten

Tangerang – Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi yang dilaporkan ke Polda Banten disebut berawal dari hubungan profesional antara pelapor dengan terlapor berinisial AL, yang kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi.

Kuasa hukum pelapor, Ivan Ezar, SH., dan Arbanigo Colia, SH., MH., menjelaskan, pelapor pertama kali mengenal AL saat membantu pengurusan administrasi BPJS Ketenagakerjaan bagi perusahaan tempat AL menjabat sebagai direksi. Seiring berjalannya waktu, komunikasi keduanya semakin intens hingga berlanjut menjadi hubungan asmara. di Polda banten Saat Menghadiri Undangan Dari Diskrimum Untuk Gelar Perkara Khusus , ( jumat, 03/07/2026)

Berdasarkan keterangan pelapor, pada Desember 2024 keduanya bertemu di kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang. Setelah itu, pelapor mengaku diajak ke sebuah hotel dengan alasan membicarakan persoalan pribadi.

Di hotel tersebut, pelapor mengaku dibujuk dan dipaksa melakukan hubungan badan setelah terlapor menjanjikan akan menikahinya serta memenuhi kebutuhan hidupnya. Pelapor menduga peristiwa tersebut merupakan tindak pidana kekerasan seksual.

Menurut pengakuan pelapor, hubungan badan kembali terjadi pada Januari 2025 hingga dirinya mengaku hamil. Saat meminta pertanggungjawaban kepada terlapor, pelapor menyatakan terlapor justru meminta agar kandungan tersebut digugurkan.

Selain dugaan TPKS, laporan yang diajukan ke Polda Banten juga memuat dugaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi. Pelapor mengaku beberapa kali menerima kiriman foto alat vital melalui media elektronik dari terlapor dan melakukan komunikasi melalui video call sex (VCS).

Kuasa hukum pelapor berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terlapor maupun manajemen PT Mitra Jaya Bogatama belum memberikan keterangan resmi terkait seluruh dalil yang disampaikan pelapor. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (bin)

Baca Juga:

infonarasi.com