DPMPTSP Kabupaten Tangerang “Jemput Bola” Percepat Legalitas Usaha di Berbagai Wilayah

Kab, Tangerang (infonarasi.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang secara masif melakukan rangkaian sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) di berbagai wilayah sepanjang akhir Januari 2026. Langkah “jemput bola” ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah dalam mendukung transformasi ekonomi nasional dan implementasi kebijakan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2025.
Rangkaian kegiatan ini menyasar berbagai elemen pelaku usaha, mulai dari pedagang pasar tradisional, pelaku UMKM di tingkat desa, hingga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, DPMPTSP memberikan layanan pembuatan NIB secara langsung di lokasi (onsite). Beberapa lokasi yang telah dikunjungi antara lain:
- Pasar Cisoka (23 Januari): Menyasar pedagang pasar tradisional untuk memudahkan akses permodalan seperti KUR.
- Desa Patrasana, Kresek (21 Januari): Sosialisasi mengenai vitalnya NIB sebagai syarat mendapatkan bantuan hibah pemerintah.
- Kelurahan Sukatani, Rajeg (27 Januari): Memberikan kemudahan bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang ke kantor dinas.
- Desa Panongan, Panongan (29 Januari): Pendampingan intensif bagi pelaku usaha mikro seperti pengusaha keripik tempe.

Selain menyasar UMKM umum, DPMPTSP juga melakukan langkah proaktif pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Utama (RUPATAMA) kantor dinas. Kegiatan ini khusus memberikan pendampingan bagi 34 peserta dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) guna mempercepat penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SHLS).
Langkah ini dilakukan untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang merupakan program strategis nasional Presiden RI. DPMPTSP berkomitmen melaporkan kendala sistemik ke tingkat pusat demi memastikan program nasional ini berjalan lancar.
Kepala Bidang Pengaduan DPMPTSP, Akbar Yogaswara, S.H., M.H., menegaskan bahwa NIB kini menjadi identitas vital bagi setiap pelaku usaha. Hal ini pun disambut baik oleh para pimpinan wilayah.
“Kami bersyukur karena banyak warga yang sebelumnya belum paham NIB dan hanya mengandalkan SKU. Kini mereka sadar pentingnya legalitas untuk pengembangan usaha,” ujar Muhammad Sobri, Kepala Desa Patrasana.
Sentimen serupa disampaikan Ibu Linda, pedagang di Pasar Cisoka. “Dulu mikirnya urus izin itu ribet dan harus bolak-balik kantor. Sekarang petugas yang datang, langsung jadi, dan gratis,” ungkapnya.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang belum berkesempatan hadir dalam kegiatan lapangan, DPMPTSP Kabupaten Tangerang menyediakan layanan melalui:
- Kantor Pusat: Gedung DPMPTSP Kabupaten Tangerang.
- Website Resmi: dpmptsp.tangerangkab.go.id
- Helpdesk: Tim teknis siap memberikan bimbingan teknis pengisian data OSS dan solusi kendala perizinan.
(Advertorial)







