Guna Transparansi, PT Banten Gunakan Antrean Digital SIPERAD untuk Permohonan Sumpah Advokat

Kota Serang ,infonarasi.com  — Pengadilan Tinggi (PT) Banten menerapkan sistem antrean berbasis digital melalui SIPERAD dalam prosesi pengambilan sumpah 117 advokat baru pada Kamis (24/9/2026). Penerapan sistem ini ditujukan untuk mendukung transparansi dan memastikan kesetaraan proses bagi seluruh organisasi advokat.

Panitera Muda Hukum PT Banten, Yusrizal, S.H., M.H., menjelaskan bahwa seluruh permohonan penyumpahan kini diproses berdasarkan nomor antrean yang tercatat secara elektronik di dalam sistem.

“Tidak ada perlakuan khusus berdasarkan besar-kecilnya organisasi maupun lama atau barunya organisasi tersebut. Semua mengikuti mekanisme dan antrean yang tercatat dalam sistem,” ujar Yusrizal.

Terkait biaya pelaksanaan, Yusrizal mengingatkan adanya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengatur tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

Di samping itu, Yusrizal mengimbau para advokat yang baru disumpah untuk memperhatikan proses verifikasi akun pengguna terdaftar pada sistem e-Court. Dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Tanda Advokat (KTA), dan Berita Acara Sumpah (BAS) diharapkan dikoordinasikan melalui admin organisasi masing-masing guna menghindari kesalahan pengunggahan.

Acara pengambilan sumpah ini dipimpin oleh Hakim Tinggi PT Banten Purwono Edi Santosa, S.H., M.H. Dari 117 peserta, sebanyak 100 orang berasal dari PERADI, sedangkan 17 lainnya merupakan anggota dari PROPINDO, PERADI Dirgantara, FAPRI, LAWINDO, Advokat Indonesia, dan PERADIN.  (red)

 

 

infonarasi.com