Kehadiran Herlambang di Pengadilan Tinggi Banten didampingi langsung oleh Ketua Umum PERADI AI Hilman Wibisana, S.H., Sekretaris Jenderal Dr. Dian Eka Pratiwi, S.H., M.H., serta Humas Ahmad Richad, S.H. Rabu (21/10/20260
SERANG, INFONARASI.COM – Wakil Ketua Umum Perkumpulan Advokat Artificial Intelligence Indonesia (PERADI AI), Herlambang SM, S.H., menghadiri langsung prosesi pengambilan sumpah 12 anggota baru PERADI AI di Pengadilan Tinggi Banten pada Rabu (21/10/2026). Dalam momentum krusial tersebut, Herlambang menitipkan amanat mendalam mengenai marwah, kemandirian, dan tanggung jawab profesi yang wajib dipegang teguh oleh penegak hukum.
Herlambang SM menegaskan bahwa setiap advokat yang baru dilantik memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk menjaga martabat profesi dalam setiap pendampingan hukum yang dilakukan di lapangan. Menurutnya, sikap independen dan kesungguhan merupakan kunci utama keberhasilan seorang advokat.
“Setiap advokat memiliki tanggung jawab untuk menjaga kehormatan profesi, bersikap independen, dan memberikan pendampingan hukum secara sungguh-sungguh. Kami berharap para anggota dapat menjalankan amanah ini dengan penuh tanggung jawab,” tegas Herlambang SM selaku Wakil Ketua Umum PERADI AI.
Kehadiran Herlambang di Pengadilan Tinggi Banten didampingi langsung oleh Ketua Umum PERADI AI Hilman Wibisana, S.H., Sekretaris Jenderal Dr. Dian Eka Pratiwi, S.H., M.H., serta Humas Ahmad Richad, S.H. Langkah ini mempertegas komitmen penuh organisasi dalam melahirkan generasi advokat yang kredibel dan profesional di wilayah Banten.
Selain pembekalan dari Wakil Ketua Umum, jajaran pengurus pusat PERADI AI yang hadir turut memberikan arahan penting bagi ke-12 advokat yang baru dilantik:
Ketua Umum PERADI AI, Hilman Wibisana, S.H., menekankan esensi dari prosesi sakral sumpah advokat yang tidak boleh dipandang sebagai formalitas belaka.
“Pengambilan sumpah ini bukan sekadar seremoni, tetapi juga merupakan bentuk komitmen untuk menjalankan profesi advokat dengan menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan kode etik. Kami berharap seluruh anggota dapat memperjuangkan keadilan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Pengambilan sumpah 12 anggota baru PERADI AI di Pengadilan Tinggi Banten ,Rabu (21/10/2026)
Sementara itu, Sekretaris Jenderal PERADI AI, Dr. Dian Eka Pratiwi, S.H., M.H., menyoroti aspek kompetensi dan pembelajaran berkelanjutan bagi seorang penegak hukum.
“Advokat harus terus belajar, mengikuti perkembangan hukum, dan meningkatkan kapasitas diri. Dengan kompetensi yang baik serta berpegang pada kode etik, advokat diharapkan mampu memberikan pelayanan hukum yang profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya.
Tak ketinggalan, Humas PERADI AI, Ahmad Richad, S.H., menilai pelantikan ini sebagai gerbang awal perjalanan profesional dalam memberikan kontribusi nyata bagi penegakan hukum di tanah air.
“Harapan kami, 12 anggota yang telah disumpah dapat menjaga nama baik organisasi, menjunjung tinggi etika profesi, dan hadir memberikan solusi hukum bagi masyarakat. Advokat harus mampu menjadi bagian dari upaya mewujudkan keadilan dan kepastian hukum,” pungkasnya.
Prosesi pengambilan sumpah ini merupakan salah satu tahapan konstitusional yang wajib dipenuhi oleh para anggota PERADI AI agar memiliki legalitas formil yang sah dalam menjalankan profesi advokat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui dorongan nyata dan pengawalan dari Wakil Ketua Umum Herlambang SM beserta jajaran pengurus pusat, PERADI AI optimis dapat terus mencetak advokat-advokat masa depan yang berintegritas tinggi, independen, dan berorientasi penuh pada perlindungan hak-hak masyarakat secara luas. (sist)