Trending

Tinjau Sepatan Timur, DPRD Nilai Pemindahtanganan Aset Menguntungkan Masyarakat

Kabupaten Tangerang, (infonarasi.com)-Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail menilai pemindahtanganan aset barang milik daerah menguntungkan pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat sekitar. Hal tersebut disampaikannya dalam giat peninjauan lokasi di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur pada Kamis, (14/09)

Ia melihat adanya perpindahan aset dari Pemkab Tangerang kepada pengembang, yang dalam hal ini PT Bumi Bandara Indah dapat membuka akses jalan yang menghubungi dua wilayah yang berbeda, yaitu Kecamatan Pakuhaji dan Kecamatan Sepatan Timur.

“Ini luar biasa karena ada beberapa ruas jalan antar akses jalan masyarakat dari jalan raya yang masuk ke desa gaga. Kemudian, yang kedua, akses jalan raya penghubung daerah Pakuhaji dan Sepatan Timur,” ujar kordinator panitia khusus itu.

Selanjutnya, pimpinan DPRD itu menjelaskan bahwa pemindahtanganan ruas jalan dapat memudahkan akses lalu lintas masyarakat. Nantinya, jalanan yang semula mutar akan dapat dilintasi secara langsung. Kholid mengatakan, “Seperti misalnya, warga sekitar nantinya tidak perlu memutar jalan,”

Pihak pengembang sebelumnya sudah mengajukan izin pemindahtanganan berdasarkan surat No. 02/BBI-DIR/X/2O22 tanggal 10 Oktober 2022 perihal permohonan pemindahtanganan konstruksi jalan dan saluran air milik Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam rangka penataan ruas-ruas jalan dan ruas-ruas saluran air di kawasan pengembangan perumahan Bumi Bandara Indah.

Secara teknis, jalanan yang terkena penataan ruas dan saluran kawasan pengembangan di dua desa pada Kecamatan Sepatan Timur, yaitu Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, serta dua desa pada Kecamatan Pakuhaji, yakni Desa Gaga dan Desa Kiara Payung disusun berdasarkan master plan dan site plan PT Bumi Bandara Indah. Jalan dan saluran tersebut akan dialihkan dengan kondisi konstruksi yang lebih baik.

Kemudian, secara yuridis, penjualan konstruksi aset daerah yang dimohon PT Bumi Bandara Indah tidak terdapat permasalahan hukum, baik dalam status hukum kepemilikan konstruksi serta proses dan tata cara penjualannya sesuai ketentuan perundangan-undangan yang belaku.

Dalam implementasinya, adanya penjualan aset daerah berupa konstruksi jalan tersebut akan mewujudkan penataan ruang dan wilayah lebih tertata. Turut hadir anggota pansus Jayusman, H. Baedowi, Muhamad Amud, serta H. Didin Tohiruddin. Kemudian, Camat Sepatan Timur Asep Nurman Jaenudin, Kepala Desa Kampung Kelor Ade Heryandi, PAMDAL Aset BPKAD, dan jajaran pengembang.(fg)

Baca Juga: