Pemindahtanganan Barang Untuk Kepentingan Masyarakat, Fraksi DPRD Terima Jawaban Bupati

Kabupaten Tangerang, (infonarasi.com)-DPRD Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban bupati atas pandangan umum fraksi terhadap rencana pemindahtanganan barang milik daerah pada Selasa, 12 September 2023. Respon yang bersifat saran dan pendapat ini akan menjadi masukan dalam pembahasan dan pengambilan keputusan, baik oleh panitia khusus serta pemerintah daerah.
Permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah oleh DPRD merupakan mekanisme yang harus ditempuh sebelum pemerintah daerah melakukan proses pemindahtanganan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang No. 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati Zaki menyampaikan bahwa proses rencana pemindahtanganan ini sudah memenuhi persyaratan dan telah mempertimbangkan berbagai aspek berdasarkan Permendagri No. 19 Tahun 2016 Pasal 344, yaitu obyek penjualan adalah barang milik daerah yang berada pada pengelola Barang, penjualan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan memenuhi persyaratan teknis, ekonomis, dan yuridis, serta penataan jalan yang akan dilaksanakan tidak menutup akses untuk aktivitas masyarakat dan nantinya akan dibuatkan akses pengganti yang lebih baik.
“Rencana pemindahtanganan barang milik daerah berupa penjualan terhadap konstruksi jalan tentunya secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah, karena jalan tersebut akan dilakukan penataan dan akan dibuatkan jalan pengganti,” ujar Bupati Tangerang di ruang rapat paripurna.
Lebih lanjut, Zaki menjelaskan pemindahtanganan barang milik daerah ini sudah sesuai dengan perizinan pemanfaatan ruang, master plan dan/atau site plan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah daerah sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkembang seiring dengan perkembangan wilayah.
Sebelumnya, pemerintah daerah telah melakukan inventarisasi dan verifikasi atas data aset yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Dalam pengelolaan data aset tetap, Pemerintah Kabupaten Tangerang menggunakan aplikasi teknologi informasi siklus barang milik daerah (ATISISBADA).
Bupati Zaki Iskandar menguraikan bahwa hasil penilaian terhadap konstruksi jalan yang akan dipindahtangankan sudah disampaikan dan penilaiannya dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 pasal 326 ayat 1.
Rencana pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan ditujukan demi kepentingan masyarakat luas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya, secara ekonomis lebih menguntungkan bagi daerah dan sangat berguna bagi masyarakat yang berada di wilayah terkena pengembangan, yaitu berupa penataan dan pemeliharaan jalan yang tidak lagi dibiayai APBD dan setelah memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi wajib diserahkan sebagai bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas kepada pemerintah daerah.(fg/red)