DPRD Serang: Tak Ada Tempat untuk Miras dan LC, THM Pelanggar Harus Ditutup

DPRD Kota Serang menggelar rapat evaluasi bersama Satpol PP Kota Serang dan DPMPTSP Kota Serang, di Aula Aspirasi,
Rapat di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman. Dalam rapat itu, Muji mendorong Satpol PP Kota Serang mengambil langkah tegas kepada tempat hiburan malam (THM) yang hingga saat ini terus beroperasi.
Selain itu, Muji menegaskan saat ini seluruh THM yang menjual minuman keras dan menyediakan pemandu lagu yang biasa disebut LC harus ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengapresiasi upaya penertiban yang telah dilakukan Satpol PP, namun Muji menilai masih banyak pengelola usaha yang tidak mengindahkan tindakan pemerintah.
“Satpol PP sebenarnya sudah bekerja sesuai aturan, tetapi langkah-langkah yang dilakukan nampaknya tidak diindahkan oleh pengelola tempat hiburan malam,” katanya.
Dari hasil ini, Muji meminta Satpol PP agar segera melanjutkan tahapan penindakan dengan menerbitkan surat teguran kedua kepada para pelaku usaha yang masih melanggar. Jika peringatan tersebut tetap diabaikan, proses penutupan harus segera dilakukan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan daerah.
“Semua harus ditindak. Di perda tidak ada ruang untuk menjual minuman keras dan menyediakan LC di Kota Serang,” tegasnya.
Berdasarkan data yang dipaparkan Satpol PP, terdapat 17 lokasi yang terindikasi sebagai tempat hiburan malam. Namun DPRD Kota Serang memperoleh informasi jumlahnya bisa mencapai sekitar 20 lokasi.
Muji dengan tegas mengatakana penertiban difokuskan pada usaha-usaha yang beroperasi di ruko dengan izin restoran atau usaha lainnya tetapi menjalankan aktivitas layaknya tempat hiburan malam.
“Kalau di hotel itu fasilitas penunjang. Yang menjadi perhatian kami adalah tempat-tempat yang izinnya restoran tetapi menjalankan aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya,” katanya.
Ia berharap proses penindakan dapat segera dituntaskan melalui tahapan administrasi sesuai aturan, mulai dari surat peringatan hingga penutupan usaha.
Selain penutupan, DPRD juga mendorong pencabutan izin usaha terhadap pengelola yang tetap membandel. Langkah tersebut akan dilakukan dengan melampirkan bukti pelanggaran, termasuk pelanggaran perda, aturan penyakit masyarakat (pekat), penjualan minuman keras, dan penyediaan LC sebagai dasar pengajuan pencabutan izin.
“Kalau masih melanggar, izinnya harus dicabut. Pemerintah harus menunjukkan ketegasan agar persoalan ini tidak terus berulang,” pungkasnya. (bin)







