Retribusi Parkir dan Sampah Jadi Sorotan, DPRD Kota Serang Minta Transparansi

SERANG – DPRD Kota Serang memanggil tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), untuk membahas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir dan pengelolaan sampah.
Dalam rapat evaluasi tersebut, DPRD menyoroti rendahnya capaian pendapatan dari retribusi parkir yang dinilai belum sebanding dengan potensi yang ada di lapangan.
Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman, menjelaskan bahwa angka Rp9 miliar yang sebelumnya disampaikan Wali Kota Serang bukan merupakan kebocoran PAD dalam satu tahun. Menurutnya, angka tersebut merupakan akumulasi target pendapatan yang tidak tercapai selama periode 2019 hingga 2025.
“Setelah kami telusuri, angka Rp9 miliar itu merupakan akumulasi target yang tidak tercapai dari tahun 2019 sampai 2025, bukan hanya di tahun ini,” kata Muji.
Meski demikian, DPRD menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan retribusi parkir. Salah satunya terkait setoran dari juru parkir yang dinilai tidak sebanding dengan target pendapatan yang telah ditetapkan.
“Misalnya target per titik parkir bisa mencapai Rp10 juta per bulan, tetapi yang masuk hanya sekitar Rp2 juta. Ini tentu perlu dievaluasi,” ujarnya.
Untuk mengoptimalkan penerimaan daerah, DPRD meminta Dishub Kota Serang segera membenahi sistem pengelolaan parkir agar lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Muji juga mengusulkan agar seluruh setoran parkir disetorkan penuh pada awal bulan guna memudahkan pengawasan.
Selain itu, DPRD meminta Dishub bertindak tegas terhadap pengelola parkir yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan. “Kalau tidak menjalankan aturan, surat perintah tugasnya bisa dicabut,” tegas Muji.
Tak hanya sektor parkir, DPRD juga menyoroti potensi kebocoran pendapatan dari pengelolaan sampah yang berada di bawah kewenangan DLH Kota Serang.
Muji meminta seluruh kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik pihak ketiga, wajib melalui proses penimbangan sebelum membuang sampah. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan besaran retribusi sesuai dengan volume sampah yang diangkut.
Menurutnya, selama ini masih terdapat dugaan perhitungan retribusi dilakukan tanpa data tonase yang akurat sehingga berpotensi menimbulkan selisih pendapatan daerah.
“Semua harus ditimbang dan administrasinya diperbaiki supaya tidak ada kebocoran,” katanya.
Meski belum mengantongi angka pasti terkait potensi kerugian di sektor persampahan, DPRD mengaku menerima sejumlah laporan mengenai ketidaksesuaian administrasi dan pencatatan tonase sampah.
DPRD Kota Serang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap pengelolaan PAD guna memastikan seluruh potensi pendapatan daerah dapat tergali secara maksimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan Kota Serang. (***)







