Trending

Ajukan Pemindahtanganan Aset, DPRD Kabupaten Tangerang Minta Perusahaan Tidak Ganggu Aktivitas Warga

Kabupaten Tangerang, (infonarasi.com)-DPRD Kabupaten Tangerang melaksanakan rapat paripurna dalam rangka pandangan umum fraksi atas penyampaian penjelasan Bupati terhadap rencana pemindahtanganan barang milik daerah pada Senin, 11 September 2023 di ruang rapat paripurna.

DPRD berharap pemindahtanganan barang milik daerah kepada pihak ketiga mampu menjadi solusi terbaik agar pengembangan wilayah dapat berjalan dengan baik, lebih tertata, dan terintegrasi yang nantinya bisa meningkatkan kesejahteraan warga Kabupaten Tangerang. Lalu, dengan adanya rencana tersebut dapat mengembangkan pertumbuhan ekonomi daerah, terutama pada masyarakat sekitar seiring dengan pengembangan di wilayah tersebut, yaitu di Kecamatan Sepatan Timur dan Kecamatan Pakuhaji; Kecamatan Jambe; serta Kecamatan Cisauk.

Kemudian, DPRD juga mendorong pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi dan verifikasi aset yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang. Lalu, pendataan atas aset daerah yang terkena oleh pihak swasta. Hal itu guna memilah secara pasti aset atau Barang Milik Daerah (BMD), menghindari timbulnya persoalan hukum di kemudian hari, serta mendapat pertimbangan dari berbagai pihak yang berkompeten.

Utamanya, pemindahtanganan aset daerah tidak mengganggu aktivitas masyarakat yang selama ini sudah menggunakannya. Pemerintah Daerah perlu memastikan kepada tiga perusahaan tersebut agar memiliki komitmen untuk melakukan penataan jalan kepada masyarakat yang terdampak sehingga di masa mendatang tidak muncul persoalan lainnya.

Dalam melaksanakan ini, Pemkab Tangerang juga diminta mengkaji lebih mendalam atas semua aspeknya. Tidak hanya dari aspek yuridis, teknis dan ekonomis saja, tetapi juga dari aspek manfaat dan filosofis dengan menjalankan tertib administrasi serta memenuhi azas hukum yang berlaku sehingga nantinya dapat dirasakan oleh masyarakat.

Pemda juga disarankan untuk memastikan bahwa proses dan mekanismenya sudah sesuai dengan peraturan yang ada agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. Hal tersebut agar proses pemindahtanganan dapat terlaksana secara optimal dan urgensi penataan dapat tercapai dengan baik.

Terkait besaran harga, DPRD minta tim appraisal yang dalam hal ini Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) mengeluarkan taksiran harga unutk digunakan dalam menentukan harga pergantian yang sesuai dengan harga pasaran yang berlaku. Hal tersebut bertujuan agar tidak merugikan Pemerintah Kabupaten Tangerang.(fg)

Baca Juga: