DPMPTSP Kabupaten Tangerang dan PPNI Lakukan Penyuluhan SIP untuk Perawat

Tangerang (infonarasi.com) – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang bekerja sama dengan Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) melakukan penyuluhan tata cara permohonan Surat Izin Praktik (SIP) bagi perawat, Sabtu, 14 Juni 2025, di RS Bethsaida, Gading Serpong.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman perawat terkait pentingnya legalitas praktik keperawatan. Plt. Kepala DPMPTSP, Aji Januardhi Nurogo, dalam sambutannya menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik dan memudahkan proses pengajuan SIP melalui aplikasi SiPintar.tangerangkab.go.id.
Narasumber penyuluhan, Hendra, S.AP, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, menjelaskan dua dokumen penting yang wajib dimiliki perawat: Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP, serta menekankan konsekuensi hukum bagi yang praktik tanpa izin, termasuk sanksi administratif dan pidana sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ketua PPNI Kabupaten Tangerang, M. Nurhabibi, mengapresiasi kegiatan ini dan mendorong seluruh perawat agar memiliki SIP resmi untuk menjamin keamanan pasien dan meningkatkan profesionalisme tenaga keperawatan.
Sementara itu, Devy Silvia, perawat praktik mandiri asal Teluknaga, memberikan testimoni positif mengenai kemudahan layanan SIP, asalkan mengikuti alur dan prosedur yang ditetapkan.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan seluruh perawat di Kabupaten Tangerang dapat memiliki izin praktik yang sah dan berkontribusi dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan masyarakat. (Advertorial)







