Trending

Komisi I Minta Inventarisasi Aset Pemda yang Digunakan Pengembang

Kabupaten Tangerang, (infonarasi.com)-Komisi I DPRD Kabupaten Tangerang meminta pemerintah daerah untuk melakukan inventarisasi aset-aset kepunyaan pemda yang digunakan pengembang. Pasalnya, terdapat beberapa pengembang yang tidak taat dalam menggunakan beberapa aset tersebut.

 

“Ini harus kita perdalam dan kita akan minta pemerintah daerah agar segera melakukan inventarisir aset-aset milik pemerintah daerah yang sudah digunakan oleh pengembang,” terang ketua komisi I Muhamad Amud dalam Rapat Dengar Pendapat pada Selasa (05/09).

 

Ia menjelaskan bahwa komisi I setuju terhadap aset yang digunakan oleh para pengembang. Akan tetapi, harus mengikuti regulasi yang ada. Masalahnya, terdapat beberapa aset pemda yang digunakan tanpa melalui proses pemindahtanganan terlebih dahulu. Hal tersebut jelas menyalahi prosedur.

 

“Pengembang yang menggunakan aset-aset pemerintah daerah harus mengajukan permohonan. Namun, terkadang banyak pengembang yang kurang taat, seperti menggunakan, memanfaatkan, merelokasi aset pemda tanpa melakukan permohonan pemindahtanganannya,” jelas Amud.

 

“Misal, ada ruas jalan desa yang sudah di tata. Itu bagus, tetapi kalau melihat aturan hal itu harus diajukan dulu surat permohonan pemindahtanganan kepada pemerintah daerah,” lanjut pimpinan komisi I itu.

 

Berdasarkan laporan, permasalahan di atas terjadi pada salah satu jembatan di wilayah Desa Sindang Jaya serta sebagian jalan raya di wilayah Desa Wanakerta dan Desa Sukaharja. Amud menjelaskan bahwa, “Kita mengundang salah satu pengembang di Kabupaten Tangerang, yaitu Alam Sutera untuk minta penjelasan dan informasinya, serta mengundang camat dan kepala desa di Sindang Jaya untuk menyampaikan data atau informasi terkait aset desa yang dialihfungsikan dan ditata atau dikelola oleh pengembang,”

 

Lebih lanjut, anggota komisi I Jayusman meminta kepada seluruh kepala desa agar mengirimkan data-data yang lebih lengkap terkait tanah masyarakat yang belum dibayarkan oleh pengembang agar dapat diproses sebagaimana mestinya. Ia tidak ingin ada kasus yang disebabkan oleh pengembang tidak menaati aturan.

 

Di akhir rapat, M. Amud selaku pemimpin rapat menyampaikan bahwa akan mengadakan pertemuan lanjutan dengan mengundang pihak-pihak terkait agar persoalan ini segera terselesaikan. Apabila nanti pihak pengembang masih tidak hadir, maka komisi I akan memberikan teguran tegas.

 

“Nanti kita undang lagi agar pengembang menaati regulasi yang ada di pemerintah daerah. Kita sangat terbuka dan sangat mendukung kegiatan investasi di Kabupaten Tangerang karena itu juga sangat positif bagi roda perekonomian masyarakat kita,” tutup Amud.(fg)

Baca Juga: