Trending

DPRD Terima Penjelasan Rencana Pemindahtanganan Barang Milik Daerah

Kabupaten Tangerang, (infonarasi.com)-Kabupaten Tangerang menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian penjelasan bupati terhadap rencana pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara penjualan pada Selasa, 05 September 2023. Terdapat tiga perusahaan yang mengajukan proses pemindahtanganan ini.

Permohonan persetujuan pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang kepada DPRD didasarkan pada mekanisme yang harus ditempuh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rencana pemindahtanganan barang milik daerah ini dilaksanakan berdasarkan permohonan rencana pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang oleh:

1. PT Bina Bakti Nusantara, Nomor: 059/BBN/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022 perihal permohonan pemindahtanganan, penataan jalan dan saluran;

2. PT Griya Sukamanah Permai, Nomor: 071/GSP/LGL/XI/2022 tanggal 03 November 2022 perihal permohonan pemindahtanganan dan penataan jalan; dan

3. PT Bumi Bandara Indah, Nomor: 02/BBI-DIR/X/2022 tanggal 10 Oktober 2022 perihal permohonan pemindahtanganan, penataan jalan dan saluran.

Sekretaris Daerah Moch. Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa rencana pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang dan penataan jalan serta saluran kepada pihak ketiga adalah dalam rangka meningkatkan kepentingan pelayanan publik dan pengembangan wilayah yang lebih tertata.

“Mekanisme dan proses pemindahtanganan barang milik daerah Kabupaten Tangerang dan penataan jalan serta saluran kepada PT. Bina Bakti Nusantara, PT. Griya Sukamanah Permai dan PT. Bumi Bandara Indah akan dilakukan dengan cara penjualan yang perlu mendapatkan persetujuan DPRD,” ujar Sekda di ruang rapat paripurna.

Proses pemindahtanganan barang milik daerah ini dilaksanakan dengan harapan agar proses pembangunan, pengembangan, dan penataan wilayah dapat berjalan baik sehingga pertumbuhan ekonomi daerah dapat berkembang seiring dengan pengembangan di wilayah tersebut.

“Semua mekanisme ini sudah kita tempuh melalui survei, kunjungan, sekaligus melalui appraisal yang sudah dilaksanakan. Proses dan laporan ini memang harus kita sampaikan kepada DPRD karena itu harus dipertanggungjawabkan oleh pemerintah daerah,” terang Maesyal Rasyid.(fg)

Baca Juga: