BPKAD Provinsi Banten Evaluasi Rancangan APBD Kabupaten Lebak Tahun 2025

Serang (infonarasi.com) – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten melaksanakan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lebak tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Selain itu, evaluasi juga mencakup Rancangan Peraturan Bupati (Raperwal) mengenai Penjabaran APBD 2025.
Kegiatan ini diselenggarakan pada 28 November 2024 di Serang dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BKAD Kabupaten Lebak, Kepala Bapenda Kabupaten Lebak, Pejabat Administrator Bappeda, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Lebak, serta Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lebak.
Evaluasi ini bertujuan memastikan rancangan APBD 2025 sesuai dengan regulasi, kepentingan umum, serta dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Proses evaluasi ini didasarkan pada sejumlah peraturan:
1. Pasal 315 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Pasal 111 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Pasal 7 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., yang memimpin rapat, menegaskan bahwa evaluasi bertujuan memastikan rancangan APBD Kabupaten Lebak memenuhi beberapa kriteria utama:
1. Kepatuhan terhadap regulasi nasional, untuk menjamin legalitas dan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat.
2. Kesesuaian dengan kepentingan umum, agar anggaran memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
3. Keselarasan dengan dokumen perencanaan daerah, seperti RKPD, KUA, PPAS, dan KEM PPKE.
4. Kesesuaian dengan RPJMD, sebagai pedoman pembangunan jangka menengah daerah.
Dalam sambutannya, Kepala BPKAD Provinsi Banten Dr. Hj. Rina Dewiyanti, SE, M.Si., menyatakan pentingnya evaluasi ini untuk menghasilkan APBD yang berkualitas. “Proses ini diharapkan menghasilkan APBD yang kredibel, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan daerah,” ujar beliau.

Evaluasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan bahwa APBD menjadi instrumen penting dalam mendukung pembangunan daerah secara efektif dan berkesinambungan.
Hasil dari evaluasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan APBD Kabupaten Lebak Tahun 2025, sekaligus memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pembangunan yang selaras dengan visi-misi daerah dan kebutuhan masyarakat. (Advertorial)







