Suara Toko Kelontong dan Rokok Ilegal: LIRA Pamekasan Dirikan Posko Pengaduan di Depan Kantor Bea Cukai Jatim I

SIDOARJO,infonarasi.com– Gelombang protes terhadap kebijakan pengawasan cukai kembali berlanjut di depan Kantor Bea dan Cukai Kanwil Jawa Timur I.

LSM LIRA Pamekasan melangsungkan aksi demonstrasi jilid III demi mendesak keseriusan aparat dalam memberantas rokok ilegal, sekaligus menuntut penegakan aturan yang profesional tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat kecil.

Aksi kali ini membawa langkah taktis baru. LIRA Pamekasan resmi membuka Posko Pengaduan Masyarakat di depan gerbang kantor wilayah tersebut.

Posko ini dirancang sebagai wadah bagi warga Jawa Timur, khususnya para pedagang toko kelontong dan pelaku usaha di wilayah Madura, yang dirugikan atau menghadapi kejanggalan dalam proses penindakan oleh oknum aparat Bea Cukai di lapangan.

Bupati LIRA Pamekasan, Slamet Riyadi, menyayangkan sikap tertutup Kepala Bea Cukai Kanwil Jawa Timur I yang enggan menemui massa dan membuka ruang dialog sejak aksi pertama bergulir.

Menurutnya, respons yang minim ini mencederai semangat transparansi institusi publik. “Kami tidak akan berhenti. Aksi ini akan terus berlanjut secara berjilid-jilid. Kami juga akan membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui lembaga yang berwenang apabila ditemukan bukti dan pelanggaran yang harus dipertanggungjawabkan,” ungkap Slamet.

LIRA Pamekasan menekankan bahwa pemberantasan rokok ilegal memang harus tetap menjadi prioritas utama. Kendati demikian, proses penegakan aturan di bidang cukai wajib berjalan secara proporsional dan tidak tebang pilih.

Melalui posko pengaduan yang didirikan, LIRA akan menghimpun seluruh kronologi dan data dari masyarakat untuk dikaji lebih lanjut sesuai mekanisme hukum demi menghadirkan kepastian hukum bagi masyarakat kecil. (red)

Baca Juga:

infonarasi.com