Sambut Proyek Besar Blok Masela, Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. Ingatkan Pemda Maluku Jangan Hanya Berteori Soal Tenaga Kerja Lokal

JAKARTA,INFONARASI.COM – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. memberikan peringatan keras kepada Pemerintah Provinsi Maluku dan sebelas pemerintah kabupaten/kota di wilayah tersebut. Pemda diminta untuk segera mengambil langkah nyata dan tidak abai dalam mempersiapkan masyarakat lokal menghadapi proyek besar Blok Masela yang terletak di Laut Arafura, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

“Dalam rangka menyambut eksplorasi dan eksploitasi Blok Masela, kami mengingatkan pemerintah daerah Maluku dan sebelas kabupaten di Maluku untuk tidak berteori dan abai terhadap bagaimana nanti nasib masyarakat Maluku dalam rekrutmen tenaga kerja lokal di Blok Masela,” ujar Fredi Moses Ulemlem, S.H., M.H. dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi infonarasi.com di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Fredi menegaskan bahwa pemerintah daerah memegang tanggung jawab penuh agar warga setempat tidak tersisih dari proyek gas abadi berskala internasional tersebut. “Jangan biarkan masyarakat berjuang seorang diri dan seakan-akan tidak ada tanggung jawab pemerintah daerah atas nasib masyarakat lokal sebagai calon tenaga kerja lokal di Blok Masela. Perlu diketahui bahwa pemerintah daerah diwajibkan melakukan pendataan sumber daya manusia secara akurat untuk memastikan masyarakat lokal dapat mengisi Proyek Strategis Nasional Blok Masela, bukan sekadar menjadi penonton. Pemetaan tenaga kerja ini bertujuan agar warga setempat mendapatkan porsi maksimal sesuai kualifikasi yang dibutuhkan,” tambahnya.

Menurut Fredi, terdapat tiga langkah taktis yang harus segera dieksekusi oleh pemda setempat guna memaksimalkan potensi lokal:

  • Identifikasi Kebutuhan Keahlian: Pemda bersama akademisi seperti Universitas Pattimura memetakan formasi teknis yang diperlukan, seperti teknik perminyakan, mesin, elektro, dan sipil.
  • Pendidikan dan Pelatihan: Pemerintah membuka akses pendidikan dan vokasi bagi putra-putri daerah agar memiliki daya saing dan sertifikasi yang sesuai standar industri migas.
  • Pemberdayaan Pelaku Usaha Lokal: Selain sektor tenaga kerja, pemda mendata dan membina kapasitas badan usaha daerah agar dapat turut serta menyuplai logistik dan material konstruksi proyek.

Lebih lanjut, Fredi menguraikan bahwa pemenuhan lapangan kerja bagi warga lokal merupakan amanat langsung dari konstitusi negara. Kewajiban negara dalam penyediaan lapangan pekerjaan diatur secara tegas dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Konstitusi memandangnya sebagai tanggung jawab pemerintah untuk menciptakan sistem yang memastikan setiap warga negara mendapatkan kelayakan hidup.

Berikut adalah landasan hukum yang mendasarinya:

  • Pasal 27 ayat (2) UUD 1945: Menegaskan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemainan”. Kalimat ini menjadi dasar konstitusional bahwa pekerjaan merupakan hak asasi setiap warga negara.
  • Pasal 28D ayat (2) UUD 1945: Menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”.

Berdasarkan aturan hukum tertinggi tersebut, Fredi menjabarkan empat aspek utama yang menjadi tanggung jawab negara:

  1. Membuka dan Memperluas Lapangan Kerja: Negara diwajibkan untuk membuat kebijakan ekonomi dan investasi yang kondusif, sehingga tercipta lapangan kerja baru bagi masyarakat.
  2. Perlindungan Hak Pekerja: Negara berkewajiban menjamin dan menegakkan hak-hak pekerja, seperti standar upah yang adil, jam kerja yang manusiawi, dan jaminan sosial.
  3. Kesempatan Tanpa Diskriminasi: Negara harus memastikan bahwa setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan tanpa memandang suku, agama, ras, atau golongan.
  4. Larangan Pemaksaan dan Perbudakan: Negara berkewajiban melindungi warga dari eksploitasi kerja paksa, perdagangan manusia, dan perlakuan yang merendahkan harkat martabat manusia.  (sg)

 

infonarasi.com