Dukung Asta Cita Presiden Prabowo, Bea Cukai Banten Musnahkan 26 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp34,81 Miliar

TANGERANG,INFONARASI.COM – Kantor Wilayah Bea Cukai Banten mempertegas komitmennya dalam mendukung visi besar Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Hal ini dibuktikan melalui kegiatan pemusnahan massal barang hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai yang berlangsung pada Selasa (21/4/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan bersama KPPBC TMP Merak, KPPBC TMP A Tangerang, serta Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak ini merupakan wujud nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang hasil penindakan.

Lebih dari itu, aksi ini menjadi bagian strategis dalam mendukung Asta Cita ke-7 Presiden RI, khususnya dalam penguatan reformasi hukum dan pemberantasan segala bentuk pelanggaran di sektor ekonomi.

Pemusnahan secara simbolis digelar di ICE BSD City, Tangerang, Banten, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pemusnahan ramah lingkungan melalui metode co-processing di PT Solusi Bangun Indonesia. 

Total barang ilegal yang dimusnahkan mencapai 26.459.168 batang Hasil Tembakau (HT). Rinciannya terdiri dari 26.059.168 batang hasil penindakan Bea Cukai dan 400.000 batang dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Lebak.

Selain rokok, petugas juga memusnahkan 40,1 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) serta 378 pcs (4.536 ml) rokok elektrik.

Seluruh barang tersebut merupakan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) serta barang bukti yang telah memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). 

Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp34,81 miliar, dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai yang berhasil diselamatkan sebesar Rp24,72 miliar.

Langkah tegas ini tidak hanya sekadar penegakan hukum, tetapi juga menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam melindungi industri legal dan memperkuat pundi-pundi negara melalui pengawasan ketat, selaras dengan semangat reformasi hukum yang diusung dalam Asta Cita. (sg)

infonarasi.com