Penyegelan POUK Tesalonika Usai Jumat Agung, Fredi Moses Ulemlem: Stop Diskriminasi Berkedok Aturan!

TANGERANG, INFONARASI.COM – Praktisi hukum Fredi Moses Ulemlem mengecam keras tindakan penyegelan tempat ibadah jemaat POUK Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, yang terjadi pada Jumat, 3 April 2026.
Tindakan ini dinilai sebagai luka bagi toleransi beragama di Indonesia karena dilakukan tepat setelah jemaat menyelesaikan ibadah sakral Jumat Agung dan menjelang perayaan Paskah.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula ketika sekelompok massa mendatangi lokasi rumah doa jemaat POUK Tesalonika sesaat setelah ibadah Jumat Agung usai.
Di bawah tekanan massa, aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang melakukan penyegelan dengan alasan perizinan bangunan.
Tidak hanya penyegelan, tekanan massa juga memaksa petugas untuk menggembok pintu dan mengeluarkan inventaris gereja, yang mengakibatkan jemaat terancam tidak dapat melaksanakan ibadah Paskah di tempat tersebut.
Teguran Keras Praktisi Hukum
Fredi Moses Ulemlem menegaskan bahwa alasan administratif tidak boleh mengalahkan hak konstitusional warga negara untuk beribadah.
“Siapapun jangan asal bertindak semaunya dan berdasarkan pikiran sendiri. Kita ini negara hukum, siapapun harus taat dan tunduk di bawah hukum yang sudah disepakati bersama untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI,” tegas Fredi.
Ia juga menyoroti lemahnya perlindungan negara terhadap kelompok minoritas saat menghadapi tekanan massa.
“Aparat penegak hukum dan pemerintah daerah tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok tertentu. Tugas negara adalah menjamin keamanan ibadah, bukan justru menjadi eksekutor penyegelan di tengah hari besar keagamaan. Ini preseden buruk yang menunjukkan seolah-olah hukum bisa dikalahkan oleh jumlah massa.”
SKB 2 Menteri: Akar Intoleransi
Fredi mengidentifikasi bahwa Peraturan Bersama Menteri (SKB) 2 Menteri Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah adalah akar masalah yang terus memproduksi konflik.
Ia menyebut aturan ini diskriminatif dan membatasi kebebasan beragama melalui:
1. Syarat Dukungan Warga: Persyaratan 60 dukungan warga berbeda agama sering kali dijadikan alat untuk menjegal izin melalui intimidasi di tingkat bawah.
2.Hambatan di FKUB: Rekomendasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) sering kali bersifat politis dan tidak objektif dalam melihat kebutuhan riil jemaat.
3.Legitimasi Intoleransi: Aturan ini kerap digunakan kelompok intoleran sebagai tameng hukum untuk membubarkan ibadah secara sepihak.
Peringatan Nasional
Menutup pernyataannya, Fredi memperingatkan pemerintah pusat agar tidak membiarkan bara intoleransi ini terus menyala.
“Negara harus hadir untuk melihat dengan serius masalah intoleransi yang terus terjadi. Kalau tidak, gelombang intoleransi ini akan menjadi warisan beracun bagi generasi berikutnya. Kita tidak ingin anak cucu kita saling menjajah secara ideologi, melainkan harusnya saling melindungi dalam bingkai kebhinekaan,” pungkasnya. (system)







