Dindikbud Cilegon Tidak Melarang Kegiatan Study Tour

Serang (infonarasi.com) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon tidak melarang kegiatan study tour yang di laksanakan sekolah-sekolah.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon Heni Anita Susila mengatakan, pihaknya memperbolehkan sekolah di bawah naungannya melaksanakan kegiatan study tour dengan beberapa syarat.
“Jadi sekarang setiap sekolah yang akan memberangkatkan muridnya untuk mengikuti study tour harus seizin ke Dinas Pendidikan, kemudian menyertakan KIR Mobil nya, PO Busnya, sekarang jadi diperketat,” katanya, Selasa (28/05/2024).
Heni mengungkapkan, alasan pihaknya tetap membolehkan sekolah-sekolah menggelar study tour lantaran kegiatan tahunan itu dapat memberikan pengalaman belajar di luar ruang kelas.
“Study tour ini merupakan salah satu kegiatan di mana anak-anak diberikan edukasi dan itu tidak dilarang,” ungkapnya.
Meski begitu, sekolah-sekolah yang akan melaksanakan kegiatan study tour itu juga ditekankan agar biayanya tidak terlalu memberatkan wali murid. “Biaya tidak diatur, tapi tentu sesuai kesepakatan orangtua,” ujar Heni.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Cilegon Faturohmi meminta kepada Dindikbud agar lebih selektif dan teliti ketika menentukan bus yang akan dipakai oleh rombongan study tour sekolah.
“Kendaraannya harus betul-betul dari travel yang sudah punya pengalaman, kemudian punya rekam jejak yang bagus,” tutupnya. (Red/Add)







