Trending

Rapat Persiapan Penginputan Data IPKD TA 2022

Kota Tangerang Selatan, (infonarasi.com)-Dalam rangka menindaklanjuti Radiogram Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN)  Kemendagri Nomor : 900.1.15.3/4383/BSKDN Tanggal 21 Agustus 2023 tentang jadwal penginputan data IPKD TA 2022 berdasarkan Regional DKI, Banten dan Jabar, maka pada hari Kamis tanggal 7 September 2023 telah dilaksanakan rapat persiapan penginputan data Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Kota Tangerang Selatan Tahun Anggaran 2022, di Ruang Rapat Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tangerang Selatan. Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan, dengan Narasumber Ibu Usna Aning Yulianti, S.Si, jabatan Statistisi Ahli Pertama dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) dan dihadiri oleh Tim Penginputan Data IPKD Tahun Anggaran 2022 dari unsur perangkat daerah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Inspektorat.

Dasar pelaksanaan kegiatan pengukuran IPKD adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pengukuran IPKD. IPKD bertujuan untuk menilai kinerja tata kelola keuangan suatu daerah pada tahun sebelumnya. IPKD Provinsi diukur oleh Menteri melalui Kepala BSKDN Kementerian Dalam Negeri sedangkan IPKD Kabupaten/Kota diukur oleh Gubernur melalui Bappeda Provinsi. Dalam pengukuran IPKD Kemendagri telah menyiapkan aplikasi untuk penginputan 6 dimensi pengukuran IPKD suatu daerah yang terdiri dari kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran, pengalokasian anggaran belanja dalam APBD, transparansi pengelolaan keuangan daerah, penyerapan anggaran, kondisi keuangan daerah dan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKPD. Penginputan setiap dimensi dilakukan oleh SKPD terkait pada aplikasi sesuai dengan tupoksi masing-masing. Kemendagri akan memberikan reward dan punishment atas kinerja pengelolaan keuangan daerah. Hasil penilaian dikelompokan dalam 3 kategori yaitu Kategori A (Baik), Kategori B (Perlu Perbaikan) dan Kategori C (Sangat perlu Perbaikan).

Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menetapkan Tim Pelaksana Penginputan IPKD Kota Tangerang Selatan sesuai Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 100.3.3.6/Kep.2507/Bappelitbangda/2023 tanggal 26 Mei 2023. Tim Pelaksana Penginputan IPKD bertugas melakukan input data sesuai 6 dimensi pengukuran IPKD. Tim Pelaksana Penginputan IPKD terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Tangerang Selatan melakukan penginputan untuk dimensi 1a, Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangerang Selatan melakukan penginputan untuk dimensi 1b,1c,1d,1e,2, 4, 5 dan 6, serta Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangerang Selatan melakukan penginputan untuk dimensi 3.

Tujuan diadakannya rapat persiapan ini dengan harapan seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam SK Tim Pelaksana Penginputan IPKD agar menyiapkan data-data yang diperlukan terkait 6 dimensi pengukuran. Diharapkan pada penilaian IPKD Tahun Anggaran 2022 ini Pemerintah Kota Tangerang Selatan bisa masuk dalam kategori A (Baik) karena pada pengukuran IPKD Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan pada tahun 2022, Kota Tangerang Selatan memperoleh nilai indeks total 70,83 yang termasuk dalam kategori B (Perlu Perbaikan).(fg)

Baca Juga: