Soroti Pasal 33 UUD 1945, Pelantikan GMNI Pandeglang Tegaskan Arah Juang Ekonomi Kerakyatan

PANDEGLANG,infonarasi.com – Pelantikan pengurus DPC GMNI Kabupaten Pandeglang periode 2026–2028 di Aula Disdikpora Pandeglang, Minggu (9/8/2026), tidak sekadar menjadi seremonial pergantian takhta. Acara ini menjadi panggung penegasan ideologi mahasiswa nasionalis dalam mengawal kedaulatan ekonomi daerah.
Melalui penyerahan Surat Keputusan (SK) resmi oleh Sekretaris Jenderal DPP GMNI Bung Patra Dewa kepada Ketua Terpilih Bung Abdul Azis Zulpikar, kepengurusan baru yang digawangi duet Abdul Azis Zulpikar dan Galang Irawan (Sekretaris) kini sah secara konstitusional.
Hadirnya Sekjen DPP GMNI Bung Patra Dewa bersama fungsionaris pusat, serta Ketua DPD GMNI Banten Bung Zein Nasution bersama fungsionaris daerah, memperkuat narasi pergerakan yang diangkat pada periode ini.

DPC GMNI Pandeglang secara berani mengusung tema “Merawat Persatuan, Menguatkan Barisan, Gotong Royong Wujudkan Pasal 33 UUD 1945.” Pengangkatan isu konstitusi ekonomi ini dinilai sebagai respons taktis atas kompleksnya tantangan kebangsaan dan kedaerahan saat ini.
Ketua DPD GMNI Banten, Bung Zein Nasution dalam sambutannya mengingatkan pengurus baru untuk menjadikan ideologi Marhaenisme sebagai pisau analisis dalam menjawab persoalan riil di akar rumput.
Senada dengan hal itu, Ketua DPC GMNI Pandeglang Bung Abdul Azis Zulpikar menyatakan keberpihakan penuh organisasi terhadap sistem ekonomi kerakyatan. GMNI Pandeglang menilai Pasal 33 UUD 1945 wajib menjadi kompas pembangunan daerah yang menempatkan kemakmuran rakyat di atas kepentingan segelintir golongan. Organisasi ekstra-kampus ini menegaskan kesiapannya untuk melakukan kerja nyata demi pemerataan ekonomi dan peningkatan taraf hidup masyarakat Pandeglang. (sg)







