DPRD Kota Serang Beri Dukungan Penuh, Perwal Pencegahan LGBT Segera Disusun

SERANG — DPRD Kota Serang mendukung langkah Pemerintah Kota Serang yang tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual, termasuk persoalan LGBT.

Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman meminta penyusunan regulasi tersebut segera dituntaskan. Menurutnya, pemerintah daerah membutuhkan aturan yang jelas sebagai landasan dalam upaya pencegahan, pengawasan, dan pembinaan di masyarakat.

“LGBT ini sudah bukan hal yang biasa. Menurut saya, ini sangat mengkhawatirkan. Di daerah lain memang sudah dikeluarkan Perwal maupun Perbup,” ujar Muji di ruang kerjanya, Kamis (13/8).

Muji juga mendorong Pemkot Serang memperkuat pengawasan terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi berkumpulnya kelompok LGBT. Menurut dia, pengawasan dapat dilakukan Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Jika ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan, Muji meminta pemerintah mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kalau memang ada indikasi tempat yang mengumpulkan LGBT, baik itu kafe maupun tempat kos, seharusnya Pemerintah Kota Serang melalui Satpol PP segera melakukan tindakan. Kalau memang terbukti, tempat tersebut harus ditutup secara permanen,” katanya.

Terkait sanksi sosial, Muji mengatakan mekanismenya perlu diatur secara jelas dalam Perwal. Penanganan persoalan tersebut, lanjut dia, juga perlu melibatkan sejumlah OPD, termasuk Dinas Sosial.

Namun, Muji menekankan agar penanganan tidak hanya mengedepankan tindakan. Menurutnya, aspek pembinaan juga penting, termasuk dengan melibatkan keluarga.

Ia menilai keterlibatan orang tua diperlukan apabila seseorang terbukti melakukan pelanggaran, sehingga proses pembinaan dapat dilakukan secara bersama-sama antara pemerintah dan keluarga.

“Kalau memang sudah terbukti dan jelas, maka yang bersangkutan bisa diamankan dan orang tuanya dilibatkan dalam proses pembinaan. Jadi, pembinaan bukan hanya dilakukan oleh pemerintah, tetapi orang tua juga harus terlibat,” ucapnya.

Meski demikian, Muji mengakui DPRD Kota Serang hingga kini belum menerima laporan resmi mengenai lokasi tertentu yang diduga menjadi tempat berkumpulnya kelompok LGBT. Pihaknya baru memperoleh informasi mengenai salah satu lokasi yang masih dalam tahap penelusuran.

“Kami baru menjajaki dan memastikan apakah informasi tersebut benar atau tidak,” katanya.

Muji menegaskan DPRD Kota Serang mendukung pembentukan Perwal tersebut. Dewan juga mendorong agar proses penyusunannya segera dituntaskan sehingga Pemkot Serang memiliki pedoman yang jelas dalam melakukan upaya pencegahan dan pembinaan.

“Sangat mendukung. Bahkan kalau perlu, Dewan mendorong agar Perwal tersebut segera dibentuk,” tegas Muji.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengatakan rancangan Perwal tersebut masih dalam pembahasan internal sebelum dilanjutkan ke tahap harmonisasi dengan Kanwil Kementerian Hukum Banten.

Budi menegaskan Pemkot Serang akan memastikan regulasi yang diterbitkan memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam melakukan upaya pencegahan dan penanganan.

“Nanti kita harmonisasi dengan Kemenkum. Ketika sudah sampai di meja saya, baru saya tanda tangan,” ujar Budi. (***)

infonarasi.com