Klarifikasi Pemkab Karo: Pinjam Pakai Mobil Dinas Kejari Sesuai Prosedur dan Aturan

Pemkab Karo berharap tidak ada lagi spekulasi mengenai penggunaan kendaraan dinas

KABANJAHE, INFONARASI.COM – Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Karo sekaligus Pengelola Barang Milik Daerah, Gelora Kurnia Ginting, didampingi Kepala BKAD Kabupaten Karo, Sri Harmonista Br Kaban, menyampaikan klarifikasi resmi terkait penggunaan kendaraan dinas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo.

Klarifikasi ini disampaikan melalui media sosial resmi Diskominfo Kabupaten Karo pada Jumat (03/04/2026) untuk meluruskan kesalahpahaman publik. 

Gelora Kurnia Ginting menegaskan bahwa perpanjangan perjanjian pinjam pakai kendaraan dinas operasional kepada Kejari Karo dilakukan pada tahun 2024, berdasarkan surat permohonan resmi dari Kejari Karo.

“Kami sampaikan bahwa pelaksanaan pinjam pakai ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati Karo Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegas Gelora. 

Sementara itu, Kepala BKAD Karo, Sri Harmonista Br Kaban, menambahkan bahwa mekanisme pinjam pakai barang milik daerah merupakan hal yang lumrah untuk mendukung sinergitas antar lembaga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Dengan klarifikasi ini, Pemkab Karo berharap tidak ada lagi spekulasi mengenai penggunaan kendaraan dinas tersebut dan menegaskan komitmen untuk selalu mematuhi pedoman pengelolaan aset daerah. (sg)

infonarasi.com