Menkomdigi: Kolaborasi Pemerintah, Pers, dan Platform Digital Kunci Hadapi Tantangan AI dan Disinformasi

SERANG ,(infonarasi.com) -Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa kolaborasi strategis antara pemerintah, ekosistem pers, dan platform digital menjadi kunci utama dalam menghadapi tantangan era transformasi digital, termasuk maraknya disinformasi dan dampak kecerdasan artifisial (AI).
Hal tersebut disampaikan Meutya Hafid dalam Konvensi Nasional Media Massa bertema “Pers, AI dan Transformasi Digital: Membangun Ekosistem Informasi untuk Kepentingan Publik” yang digelar dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026 di Serang, Banten, Minggu (8/2/2026).
“Pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam praktik jurnalistik harus tetap menjadikan kepentingan publik sebagai kompas utama,” ujar Meutya.
Ia mengingatkan bahwa di tengah derasnya arus konten digital dan meningkatnya disinformasi, pers tidak boleh mengorbankan kepercayaan publik demi kecepatan, algoritma, atau efisiensi teknologi. Menurutnya, dalam gelombang transformasi digital dan AI, peran pers justru semakin krusial sebagai penjaga integritas informasi dan ruang publik yang sehat.
“Kehadiran pers yang kredibel dan independen bukanlah pilihan, melainkan kebutuhan dasar demokrasi,” tegasnya.
Meutya mengungkapkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) bersama Dewan Pers telah merumuskan berbagai kebijakan dan panduan untuk merespons ancaman disinformasi, disrupsi teknologi AI, serta krisis kepercayaan publik terhadap jurnalisme.
Kebijakan tersebut mencakup perlindungan konten, etika penggunaan AI, dan keabsahan berita, di antaranya melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik. Aturan ini menegaskan bahwa AI tidak boleh menggantikan peran jurnalis, melainkan hanya sebagai alat bantu dengan kendali penuh tetap berada di tangan manusia.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Publisher Rights yang mewajibkan platform digital bertanggung jawab atas konten jurnalistik. Kebijakan ini bertujuan mengatasi ketimpangan ekosistem digital serta melindungi media lokal dari eksploitasi konten oleh teknologi AI.
“Pemerintah menegaskan bahwa tata kelola AI harus berpusat pada manusia, dan jurnalistik harus tetap humanis untuk menjaga kepercayaan publik,” kata Meutya.







