Dugaan Pelanggaran Prosedur di Balik Penangkapan Penjual Rokok Ilegal di Lebak

LEBAK, BANTEN – Operasi penangkapan terduga penjual rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai di Kampung Cilanggeng, Desa Kadujajar, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, pada Senin (15/09/2025), kini diwarnai dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Pihak keluarga dari dua terduga yang ditangkap menilai proses hukum berjalan tidak transparan dan melanggar asas keadilan.

 

Kejanggalan Proses Penangkapan Dikuak Keluarga

Dua terduga berinisial JA dan JU diamankan bersama sejumlah rokok tanpa cukai dan satu unit kendaraan. Namun, kejanggalan muncul karena dari enam orang yang berada di lokasi, hanya JA dan JU yang ditetapkan sebagai tersangka.

 

Iidi, perwakilan keluarga, mengungkapkan bahwa empat orang lainnya, termasuk inisial R, dibebaskan hanya dua hari setelah dibawa ke Kantor Bea Cukai Kanwil Banten.

> “Ada enam orang yang berada di lokasi saat kejadian, namun hanya dua yang dijadikan tersangka. Empat lainnya… sudah dibebaskan dua hari setelah dibawa ke kantor Bea Cukai Kanwil Banten. Ini menimbulkan dugaan ketidakberesan dalam proses hukum,” ujar Iidi, Jumat (26/09/2025).

>

Keluarga melalui kuasa hukumnya juga mempertanyakan mengapa terduga pemasok dilepaskan, sementara JA dan JU dijadikan tersangka. Selain itu, mereka menduga adanya manipulasi data dan pelanggaran administratif dalam proses penangkapan.

Bukti Surat Tugas dan Dugaan Status Tersangka Sebelum Penangkapan

Kuasa hukum keluarga menyoroti adanya bukti otentik berupa surat tugas penyidik yang tertinggal di lokasi penangkapan dan kini berada di tangan keluarga. Surat tersebut dinilai memperlihatkan adanya kejanggalan karena tidak ada pemberitahuan resmi kepada keluarga sesuai ketentuan undang-undang.

Keluarga juga menyampaikan informasi yang lebih serius, yakni dugaan bahwa status tersangka telah ditetapkan sebelum penangkapan dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai prinsip due process of law dan asas keadilan (por justitia).

> “Hak-hak terduga telah dirampas tanpa pemberitahuan administratif yang sah,” tambah kuasa hukum, seraya menyatakan telah melaporkan kasus ini kepada LBH Asmuni Partner dan Ider Buana.

>

Tuntutan Keluarga dan Desakan untuk Usut Tuntas

Barang bukti berupa 25 karton besar rokok tanpa cukai (diperkirakan sekitar 80 bal) dan satu unit kendaraan telah dibawa untuk pengembangan kasus. Namun, pihak keluarga, terutama ibu dari salah satu terduga, masih menanti kepastian hukum dan keberadaan anaknya.

Keluarga bersama kuasa hukum mendesak Direktorat Bea Cukai serta pengawas penyidik PPNS untuk menindak tegas oknum yang diduga menyalahgunakan wewenang. Bukti otentik surat tugas yang tertinggal dinilai cukup kuat untuk mengusut tuntas kasus ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Direktorat Bea Cukai terkait dugaan pelanggaran prosedur yang dilaporkan keluarga. (Red)

Baca Juga:

infonarasi.com