Jasa Raharja Banten Dukung Kemudahan Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama
SERANG,INFONARASI.COM — PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten memberikan dukungan penuh terhadap terobosan baru Pemerintah Provinsi Banten. Mulai 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026, masyarakat Banten dapat membayar pajak kendaraan tahunan tanpa perlu melampirkan KTP pemilik pertama di seluruh layanan Samsat.
Kepala PT Jasa Raharja Kantor Wilayah Banten, Arny Irawati Tenriajeng, menyambut baik dan menonjolkan pentingnya kebijakan relaksasi administrasi ini. Menurutnya, langkah ini berdampak positif bagi kepatuhan masyarakat dan kepastian hukum kepemilikan kendaraan.
“Masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan kendaraan yang dimiliki tercatat secara legal. Ini juga bagian dari upaya memberikan pelayanan yang lebih sederhana dan mudah diakses,” ujar Arny Irawati Tenriajeng di Serang, Rabu (29/4/2026).
Beliau menambahkan bahwa kebijakan ini efektif untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan bermotor di wilayah Banten.
Kebijakan ini digagas untuk mempermudah warga yang membeli kendaraan bekas namun kesulitan menghubungi pemilik pertamanya.
Berikut adalah mekanisme yang harus dipenuhi oleh wajib pajak:
- Surat Pernyataan:Mengisi formulir dan membuat surat pernyataan resmi di Samsat.
- Komitmen Balik Nama:Menyatakan diri sebagai pengguna terakhir dan bersedia melakukan balik nama pada tahun 2027.
- Nomor Telepon:Mencantumkan nomor telepon aktif untuk proses verifikasi dan validasi data oleh petugas.
Kepala Bapenda Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah, juga menegaskan bahwa kebijakan ini adalah kabar baik yang dinanti masyarakat. Kebijakan ini murni bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, merapikan administrasi kendaraan, dan mengoptimalkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat dengan syarat yang menyulitkan. (system)
