Berita Terkait Polemik Penunjukan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten

Serang (infonarasi.com) – Polemik terkait posisi Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten terus bergulir setelah pernyataan yang disampaikan Moch. Ojat Sudrajat kepada media menimbulkan kontroversi. Menanggapi pemberitaan tersebut, H. Karna Wijaya selaku Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten memberikan klarifikasi dan tanggapan melalui rilis resmi.

Penunjukan Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Banten Tahun 2024 dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfosatik). Penyesuaian jabatan ini merujuk pada regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2024 dan Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2024, yang menetapkan bahwa Sekretaris Komisi Informasi dijabat secara ex officio oleh Sekretaris Diskominfosp.

H. Karna Wijaya menegaskan bahwa perubahan keputusan yang berlaku telah mengikuti prosedur administrasi dan hukum yang sesuai, termasuk rekomendasi Inspektorat Jenderal Kominfo yang menyatakan bahwa penunjukan tersebut telah patuh terhadap tata kelola.

H. Karna Wijaya mempertanyakan kapasitas Moch. Ojat Sudrajat dalam menyampaikan rilis terkait posisi Sekretaris Komisi Informasi. Menurutnya, pernyataan seharusnya disampaikan oleh Ketua Komisi Informasi atau secara kolektif-kolegial oleh komisioner, bukan oleh satu individu. Hal ini dianggap dapat menciptakan persepsi negatif terhadap institusi Komisi Informasi.

Dalam rilisnya, Karna Wijaya juga mengkritik penjelasan Moch. Ojat Sudrajat terkait penerapan asas hukum, termasuk asas lex specialis derogate lex generalis. Ia menyatakan bahwa Moch. Ojat Sudrajat salah dalam memaknai hierarki dan hubungan antara Perki dan Perkominfo, yang memiliki pembuat dan daya ikat berbeda.

Karna Wijaya menjelaskan bahwa Perki No. 1 Tahun 2024 merupakan aturan umum yang menyerahkan kewenangan penunjukan kepada OPD terkait, sedangkan Perkominfo No. 1 Tahun 2024 merupakan aturan khusus yang menegaskan bahwa Sekretaris Komisi Informasi adalah Sekretaris Diskominfo.

H. Karna Wijaya juga menilai pernyataan Moch. Ojat Sudrajat yang menyinggung pejabat Pemprov Banten bersifat tendensius dan menista. Ia menyarankan agar Moch. Ojat Sudrajat mengedepankan etika sebagai pejabat publik dan menyampaikan masukan melalui mekanisme resmi.

Keterlambatan penetapan Sekretaris Komisi Informasi oleh Pj. Gubernur juga berpotensi memengaruhi pembayaran gaji staf Non-ASN pada bulan Januari 2025. Karna Wijaya menilai bahwa manuver ini dapat berdampak negatif terhadap pegawai yang telah bekerja sejak awal tahun.

Karna Wijaya menyampaikan pandangan pribadi bahwa Moch. Ojat Sudrajat mungkin mengalami tekanan psikologis terkait statusnya sebagai komisioner Komisi Informasi yang masih menjadi sengketa di PTUN Serang. Ia menyarankan agar Moch. Ojat Sudrajat memeriksakan kondisi mentalnya kepada ahli psikologi.

Karna Wijaya berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan mengedepankan profesionalisme dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, demi menjaga wibawa lembaga dan kelancaran pelayanan informasi kepada masyarakat. (Add)

Baca Juga:

infonarasi.com