DPRD Desak Gubernur Banten Segera Terbitkan Pergub Fasilitasi Pondok Pesantren
DPRD Desak Gubernur Banten Segera Terbitkan Pergub Fasilitasi Pondok Pesantren
Serang – Anggota DPRD Provinsi Banten, Iip Makmur, mendesak Gubernur Banten untuk segera menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Fasilitasi Pondok Pesantren. Pasalnya, meskipun Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren telah disahkan, hingga kini belum ada aturan teknis pelaksana yang mengatur secara rinci implementasinya.
“Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren sudah ada. Kita juga sudah buat Perda Nomor 1 Tahun 2022. Namun sampai saat ini, Pemprov Banten belum membuat Pergub yang mengatur itu secara rinci,” ujar Iip Makmur kepada RRI Banten, Rabu (17/6/2025).
Akibat ketiadaan Pergub tersebut, Iip menyebut bahwa Perda belum dapat diimplementasikan secara maksimal. Ia menilai hal ini mencerminkan ketidaksiapan pemerintah daerah dalam memberi penghormatan dan perhatian nyata kepada para ulama dan kyai di Banten.
“Banten ini dikenal sebagai tanah jawara dan tanah ulama. Tapi Perda tentang pesantren belum bisa dijalankan karena belum ada Pergub. Implementasinya bagaimana?” ucap politisi dari Fraksi PKS itu.
Iip juga menambahkan, banyak potensi pesantren yang bisa dikembangkan tidak hanya dalam aspek pendidikan keagamaan, tetapi juga dalam sektor ekonomi seperti pertanian, peternakan, industri, hingga koperasi. Menurutnya, Perda telah mengatur bahwa pengembangan pesantren tidak hanya menjadi tanggung jawab Biro Kesra, tetapi dapat melibatkan OPD lain sesuai potensi yang dimiliki pesantren.
“Dalam Perda itu sudah diatur bahwa pondok pesantren bukan hanya leading sektor dari Biro Kesra saja, tapi bisa masuk tergantung dari potensi pengembangannya,” jelasnya.
Oleh karena itu, DPRD Provinsi Banten mendesak Gubernur untuk segera menyusun dan menetapkan Pergub sebagai turunan dari Perda tersebut, agar tidak menjadi regulasi yang mandek di atas kertas.
“Kami dari DPRD mendesak agar Gubernur segera menerbitkan Pergub dari Perda Fasilitasi Pondok Pesantren,” tegas Iip.
(Adv)







