ASN Pandeglang Terjerat Pinjol dan Judol, Ketua Komisi I DPRD: Tak Patut Dicontoh

Pandeglang (infonarasi.com) – Mencuatnya persoalan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pandeglang yang terjerat Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol), mendapat perhatian serius Ketua Komisi I DPRD Pandeglang, Syamsudin Aliandono.

Dia meminta, agar Pemkab Pandeglang bertindak tegas dan tidak merubah keputusannya untuk memberikan sanksi tegas. Tujuannya, agar menjadi bahan pelajaran bagi pegawai lain, supaya tidak melakukan pelanggaran yang sama.

Syamsudin mengatakan, tindakan yang dilakukan para abdi negara itu tidak patut dijadikan sebagai contoh bagi masyarakat. Seharusnya, kata dia, para pegawai bisa bersikap baik dan menjalankan amanah yang dibebankan kepada mereka.

Bukan melakukan tindakan indisipliner, atau tidak patut seperti melakukan Judol dan Pinjol. Dalam hal itu, kata dia, Pemkab harus bisa bersikap profesional dan tidak merubah keputusannya, untuk memberikan sanksi tegas kepada para pelaku pelanggaran.

“Kami dari Komisi 1, Sepakat dengan Pemkab, bahwa pegawai yang indisipliner wajib hukumnya di beri tindakan tegas dan bila perlu di pecat dari jabatannya sebagai pegawai,” kata Syamsudin, Kamis (10/7/2025).

Politisi Partai Demokrat ini mengaku, kecewa dengan perilaku para abdi negara. Oleh karena, perbuatan mereka bukan hanya mencoreng nama baik ASN, melainkan telah menjatuhkan kredibilitas pimpinan daerah, karena dinilai tidak bisa mengawasi dan mensejahterakan pegawainya.

“Tindakan mereka ini salah, karena akan berpengaruh buruk terhadap lingkungan kerja dan juga citra buruk sosial, yang tidak bisa memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat,” ujarnya.

Syamsudin berpesan, agar kedepan Pemkab bisa melakukan pengawasan lebih aktif dan profesional. Tindakan itu penting untuk dilakukan, agar bisa melakukan deteksi dini bagi pegawai yang bermasalah, sehingga bisa dilakukan tindakan cepat dan penanganan dini.

“Dalam hal ini, Pemda bisa lebih perketat dalam pengawasan dari unsur pimpinan dan kerja sama dengan Kominfo, untuk monitoring rekening yang dicurigai ada transaksi dengan pinjol dan judol,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, efisiensi anggaran berdampak besar terhadap eksistensi sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pandeglang. Beberapa diantaranya, terindikasi terjerat Pinjaman Online (Pinjol) dan Judi Online (Judol).

Tindakan tidak terpuji itu mereka lakukan, sebagai upaya menutupi kebutuhan sehari-hari dengan cara pinjol maupun melalui rentenir, serta mengundi peruntungan melalui judol.

Sampai akhir Juni ini, ada satu pegawai terlibat judol dan satu lagi terlibat pinjol, hingga tidak mampu membayar hutang.

Hutang yang menumpuk itu, menjadi seorang ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang tidak berani masuk kantor, karena takut ditagih hutang.

Sedangkan ASN yang terlibat pinjol, yang diketahui baru satu orang dan menyebabkan dirinya malas bekerja serta terlibat banyak hutang. Keduanya, terancam hukuman penurunan pangkat satu tingkat.

Selain keduanya, ada juga satu ASN dilingkungan Pemkab Pandeglang yang terancam diberhentikan, karena tidak masuk dalam waktu yang lama. Serta ada empat ASN lainnya, yang terancam kenaikan pangkatnya ditunda karena melakukan tindakan indisipliner.

Kepala Bidang (Kabid) Data Informasi dan Pembinaan Aparatur Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang, Farid Fikri, membenarkan ada beberapa pegawai yang bakal dikenakan sanksi tegas karena melakukan pelanggaran atau indisipliner.

Pelanggaran yang dilakukan para abdi negara ini, mulai dari terlibat Pinjol, Judol, dan tidak masuk dalam waktu yang lama. Atas tindakannya itu, para pegawai tersebut bakal mendapatkan sanksi tegas dan berat agar bisa dijadikan contoh bagi pegawai lainnya.

“Banyak ASN yang menggadaikan gaji ke lembaga keuangan untuk hal konsumtif atau pinjaman online. Ketika kebutuhan pokok seperti BBM atau biaya sekolah anak muncul, mereka kewalahan. Ini yang jadi pemicu indisipliner,” katanya, Rabu (9/7/2025). (Red)

Baca Juga:

infonarasi.com