DPUPR Provinsi Banten Anggarkan Rp60 Miliar untuk Pembebasan

SERANG, (infonarasi.com)-Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten menganggarkan hampir Rp60 miliar untuk pembebasan lahan akses exit tol menuju RS Adhyaksa dan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Serang.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk pembebasan lahan seluas 9,3 hektare yang terdiri atas 6,6 hektare lahan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan sisanya merupakan lahan non-LP2B.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengatakan Pemerintah Provinsi Banten mendukung penuh rencana pembangunan exit tol menuju RS Adhyaksa dan Puspemkab Serang.
“Total luas lahan yang dibutuhkan 9,3 hektare, dengan 6,6 hektare di antaranya masuk kategori LP2B. Berdasarkan ketentuan dalam peraturan daerah maupun undang-undang, lahan LP2B tersebut harus diganti minimal tiga kali lipat, atau sekitar 22,3 hektare,” kata Arlan saat ditemui di Pendopo Bupati Serang, Selasa, 3 Februari 2026.
Arlan mengungkapkan, anggaran hampir Rp60 miliar tersebut difokuskan untuk pembebasan lahan akses exit tol Serang–Panimbang.
“Untuk kebutuhan pembangunan fisik exit tolnya diperkirakan mencapai Rp150 miliar. Kami berharap ada dukungan dari pemerintah pusat. Pelaksanaannya akan dilakukan secepatnya setelah pengadaan lahan selesai. Mudah-mudahan tahun ini tuntas karena lahannya sudah kami siapkan,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini tahapan pembangunan exit tol masih berada pada proses pembebasan lahan. Setelah itu, pembangunan fisik akan segera dilaksanakan.
“Kami harus memastikan bahwa alih fungsi lahan dilakukan sesuai ketentuan. Untuk lahan pengganti, kami juga berkomitmen mendukung pembangunan irigasi teknisnya,” jelasnya.
Selain luas lahan pengganti yang harus lebih besar, indeks pertanaman di lahan tersebut juga ditargetkan meningkat.
“Produktivitasnya harus lebih tinggi dibandingkan lahan sebelumnya,” ujarnya.
Arlan juga menyebutkan bahwa pihaknya telah mengambil alih Jalan Raya Silebu menjadi jalan provinsi. Langkah tersebut menjadi salah satu syarat agar jalan tersebut dapat difungsikan sebagai akses exit tol.
“Syaratnya harus terhubung dengan jalan provinsi. Desainnya dilakukan oleh provinsi, dan pengadaan lahannya juga dari provinsi,” katanya.
Ia menambahkan, lahan pengganti yang akan digunakan berstatus sebagai Lahan Baku Sawah (LBS) dengan tingkat produktivitas yang masih rendah.
“Masih indeks pertanaman satu (IP 1), nanti akan kita tingkatkan menjadi IP 2,” pungkasnya.







