Kuasa Hukum Budiman Tiang Desak DPR Gelar RDPU Terkait Konflik Hukum Proyek The One Umalas

Jakarta, (infonarasi.com) — Konflik hukum seputar proyek The One Umalas Bali kini memasuki babak baru. Budiman Tiang melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Agus Widjajanto & Partners menyatakan akan mengajukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ke Komisi III DPR RI. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Hotel Arya Duta Jakarta pada Senin (2/6/2025).
Permohonan RDPU diajukan karena dinilai terdapat kejanggalan dalam penetapan Budiman Tiang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp15 juta. Kuasa hukum mempertanyakan kecepatan proses penetapan tersangka, padahal pihak pelapor belum diperiksa sama sekali.
“Kami akan ajukan RDPU ke Komisi III DPR RI untuk memanggil Kapolda Bali dan jajarannya. Kami ingin tahu kenapa proses ini begitu cepat dan sepihak,” ujar Hendrikus Hali Atagoran.
Menurut mereka, laporan Budiman Tiang terhadap dua warga negara Rusia atas dugaan penggelapan Rp28 miliar justru tidak ditindaklanjuti selama dua tahun. Ironisnya, setelah Budiman mencabut laporannya atas saran orang yang mengaku dekat dengan lingkaran istana, ia justru langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Kuasa hukum menilai ini sebagai preseden buruk bagi kepastian hukum dan dunia investasi. Proyek The One Umalas pun dinilai bermasalah sejak awal karena pihak pengembang tidak menyelesaikan pembangunan dan wanprestasi terhadap ratusan investor.
Dalam struktur kepengurusan PT Magnum Estate International (MEI), dua warga negara Rusia tercatat memegang posisi penting. Igor Maksimov menjabat sebagai Direktur Utama, sementara Stanislav Sadovnikov menempati posisi Komisaris Utama.
Keduanya menjadi bagian dari manajemen saat PT MEI terlibat dalam kerja sama proyek The One Umalas bersama PT Samahita Umalas Prasada dan Budiman Tiang. (Leon)